Sosok Ulama Kharismatik Ini, Haramkan Rokok

 
Sosok Ulama Kharismatik Ini, Haramkan Rokok

LADUNI. ID, ULAMA-Sosok Abu Muhammad Zamzami merupakan merupakan tokoh ulama Aceh yang sangat keras dan ketat dalam memegang ru’yatul hilal sebagai penentukan awal Ramadhan. 

Dalam banyak kesempatan, baik waktu mengajar santrinya maupun kuliah umum di tengah masyarakat, beliau sering menekankan kewajiban umat Islam untuk menjadikan ru’yatul hilal sebagai pedoman dalam menentukan awal Ramadhan.

Bukan hanya itu, Abu mengecam amalan sebagian ulama lain yang menyepelekan kewajiban ini dengan mengambil ilmu hisab sebagai pengganti ru’yatul hilal. 

Tidak heran sikap keras beliau ini menjadi kontraversial di tengah masyarakat Aceh, mengingat banyak juga ulama Aceh yang tidak sependapat dengan pendapat beliau ini, bahkan sikap beliau ini terkadang mendapat kecaman balik dan serangan tidak sedap dari pihak yang merasa terganggu dengan fatwa beliau ini.

 Apalagi konsekwensi berpegang dengan ru’’yatul hilal ini, kadang-kadang mengakibatkan terjadi perbedaan dengan pengumuman pemerintah dalam menentukan awal Ramadhan.

Haram  Hukum Merokok

Rokok atau tembakau merupakan sesuatu yang baru dikenal dalam sejarah Islam. Muhammad bin Sulaiman al-Kurdy al-Madny mengatakan pembicaraan tentang tembakau terjadi setelah seribu tahun  atau abad kesepuluh Hijrah. 

Beranjak dari itu, tidak heran telah terjadi khilaf ulama tentang keharaman dan kehalalan tembakau. Telah banyak karangan-karangan tentang tembakau ini dan dibahas panjang lebar dengan dalil-dalil pendukung pendapat masing-masing.

 Khilaf  tentang tembakau ini terjadi diantara ulama mutaakhirin dari pengikut imam yang yang empat. (Bughyatul Mustarsyidin/260).

Konon kabarnya, pada waktu menimba ilmu pengetahuan agama di Dayah Darussalam Labuhan Haji, almarhum Abu merupakan seorang perokok berat. 

Namun setelah beliau melakukan kajian dan mengikuti argumentasi-argumentasi sekitar masalah rokok, pendapat beliau tentang rokok berubah total. Awalnya beliau lebih cendurung rokok itu halal, kemudian menjadi seorang ulama yang sangat gigih mempertahankan fatwa rokok itu haram.

 Tarjih pendapat haram ini, beliau kemukakan dalam banyak kesempatan secara terbuka, sehingga tidak heran pernyataan-pernyataan beliau tentang keharaman merokok ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat Aceh pada masa itu. 

Pro dan kontra ini muncul mengingat mayoritas ulama Aceh pada masa beliau tidak mengharamkan rokok, meskipun banyak juga ulama Aceh tidak merokok.  Kalaupun ada sebagian kecil ulama mengharamkannya tapi tidak berani memfatwakan secara terbuka kepada masyarakat.

Keharaman rokok ini oleh Almarhum Abu juga diberlakukan dalam peraturan dayah pimpinan beliau, Dayah Darul Muarrif. Misalnya larangan merokok bagi santri, persyaratan menjadi imam shalat di dayah harus seorang yang bebas dari merokok, perokok dianggap fasiq.

****Helmi Abu Bakar El-Langkawi Penggiat Literasi Asal Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga, dihimpun dari sumber tepercaya.