Berikut Keutamaan Waktu Bakda Ashar Hari Jumat

 
Berikut Keutamaan Waktu Bakda Ashar Hari Jumat
Sumber Gambar: Unsplash.com, Ilustrasi: laduni.ID

LADUNI.ID, Jakarta - Hari Jumat merupakan hari yang agung. Keutamaannya tidak diragukan lagi. Terdapat satu waktu dalam satu kali 24 jam hari Jumat yang mustajab untuk dibuat berdoa. Waktu tersebut dirahasiakan oleh Allah ﷻ, sebagaimana Allah merahasiakan Lailatul Qadar. Ada beberapa pendapat mengenai waktu mustajab tersebut. Di antaranya adalah pendapat yang menyatakan waktu ijabah adalah setelah Ashar di hari Jumat.

Pendapat tersebut berdasar pada hadits sebagai berikut:

يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً لاَ يُوجَدُ فِيهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ إِيَّاهُ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ

“Dua belas jam pada hari Jumat di antaranya terdapat waktu yang seorang hamba Muslim tidaklah meminta sesuatu kepada Allah di waktu tersebut, kecuali Allah mengabulkan permintaannya. Maka carilah waktu tersebut di akhir waktu setelah Ashar.” (HR. Abu Daud, al-Nasa’i, al-Hakim dan al-Baihaqi).

Hadits tersebut disahihkan oleh Imam al-Hakim, beliau sebagaimana dikutip al-‘Iraqi menegaskan:

“Dan al-Hakim berkata, hadits ini sahih sesuai standar kesahihannya Imam Muslim.” (Syekh Zainuddin Abdurrahim bin al-Husain al-‘Iraqi, juz 3, hal. 190).

Sementara menurut keterangan hadits riwayat Imam Muslim, waktu ijabah adalah waktu di antara duduknya khatib di atas mimbar hingga Imam shalat Jumat menyelesaikan shalat Jumat. Riwayat Imam Muslim inilah yang kemudian dipilih oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah dalam menentukan waktu ijabah.

Al-Imam An-Nawawi mengatakan: “Waktu ijabah adalah waktu di antara duduknya khatib di atas mimbar saat pertama kali ia naik hingga imam shalat Jumat menyelesaikan shalatnya. Hal ini sesuai dengan keterangan dalam Shahih Muslim dari sabda Nabi, riwayat Sahabat Abi Musa Al-Asy’ari. Pendapat lain mengatakan, ada beberapa versi yang banyak dan masyhur selain pendapat yang pertama. Yang paling masyhur adalah setelah Ashar hari Jumat. Pendapat yang benar adalah yang pertama,” (Lihat Al-Imam An-Nawawi, Tahriru Alfazhit Tanbih, juz I, halaman 87).

Bagaimana memahami dua riwayat Imam Abu Daud dan Imam Muslim yang bertentangan? Padahal keduanya sama-sama sahih?

Al-Nawawi menegaskan bahwa dimungkinkan waktu ijabah berganti-ganti di setiap Jumatnya. Di hari Jumat tertentu, terkadang sesuai penegasan dalam riwayat Abu Daud, di Jumat yang lain terkadang sebagaimana ditegaskan dalam riwayat Imam Muslim. Pola ini sebagaimana yang dipilih oleh al-Nawawi dalam mengorelasikan riwayat tentang Lailatul Qadar yang berbeda-beda.

Al-Imam al-Nawawi menegaskan:

“Dan mungkin bahwa sesungguhnya waktu ijabah berpindah-pindah, di sebagian Jumat berada waktu tertentu, di Jumat yang lain terjadi di waktu yang lain, sebagaimana pendapat yang dipiilih dalam Lailatul Qadar.” (al-Imam al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 4, hal. 426)

Walhasil, bagaimanapun juga waktu bakda Ashar di hari Jumat memiliki keutamaan yang besar, terlepas dari beberapa perbedaan riwayat berkaitan dengan waktu ijabah di hari Jumat. Seyogyanya di sepanjang hari Jumat, seorang Muslim memperbanyak berdoa, dengan harapan menemui waktu ijabah yang bisa jadi berpindah-pindah di setiap Jumatnya. Wallahu a’lam.


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 24 Januari 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

______
Penulis: Ustadz M. Mubasysyarum Bih 
Editor: Athallah