Bagaimana Ulama Memandang Tentang Praktik Poligami

 
Bagaimana Ulama Memandang Tentang Praktik Poligami

LADUNI.ID, Jakarta -  Poligami dalam Islam terbatas pada Poligini yaitu seorang pria Muslim diizinkan menikahi lebih dari satu wanita. Sedangkan Poliandri Haram dalam Islam, yaitu seorang wanita menikah dengan lebih dari satu pria

Beberapa ulama kontemporer seperti Syekh Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan (ketiganya ulama terkemuka Al Azhar Mesir) lebih memilih memperketat penafsirannya. Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu (tahun 1899), memilih mengharamkan poligami.

Syekh Muhammad Abduh mengatakan Haram berpoligami bagi seseorang yang merasa khawatir akan berlaku tidak adil.
Saat ini negara Islam yang mengharamkan poligami hanya Maroko, Namun sebagian besar negara-negara Islam di dunia hingga kini tetap membolehkan poligami, termasuk Undang-Undang Mesir dengan syarat sang pria harus menyertakan slip gajinya.

Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, ternyata para ulama juga memiliki perbedaan pendapat. Setidaknya, ulama pada dua mazhab yaitu Syafi'i dan Hambali, tidak menganjurkan poligami karena sangat rawan akan ketidakadilan.

Sementara ulama mazhab Hanafi menganggap praktik poligami memang mudah. Tetapi praktik itu dijalankan dengan catatan calon pelaku poligami bisa menjamin untuk berbuat adil di antara para istrinya.

Hal ini seperti tertuang dalam kitab Mausu’atul Fiqhiyyah.

" Bagi kalangan Syafi'iyah dan Hambaliyah, seseorang tidak dianjurkan untuk berpoligami tanpa keperluan yang jelas (terlebih bila telah terjaga [dari zina] dengan seorang istri) karena praktik poligami berpotensi menjatuhkan seseorang pada yang haram (ketidakadilan).

Allah berfirman, 'Kalian takkan mampu berbuat adil di antara para istrimu sekalipun kamu menginginkan sekali.'

Rasulullah SAW bersabda, 'Orang yang memiliki dua istri, tetapi cenderung pada salah satunya, maka di hari Kiamat ia berjalan miring karena perutnya berat sebelah.' ... Bagi kalangan Hanafiyah, praktik poligami hingga empat istri diperbolehkan dengan catatan aman dari kezaliman (ketidakadilan) terhadap salah satu dari istrinya. Kalau ia tidak dapat memastikan keadilannya, ia harus membatasi diri pada monogami berdasar firman Allah, 'Jika kalian khawatir ketidakadilan, sebaiknya monogami."

Mazhab Syafi'i dengan tegas berpendapat poligami tidak diwajibkan. Hal ini seperti penjelasan Syekh M Khatib Asy Syarbini dalam kitabya, Mughnil Muhtaj.

" Nikah itu tidak wajib berdasarkan firman Allah (Surat An Nisa ayat 3) ‘Nikahilah perempuan yang baik menurutmu.' Pasalnya, kewajiban tidak berkaitan dengan sebuah pilihan yang baik. Nikah juga tidak wajib berdasarkan, 'Dua, tiga, atau empat perempuan.' Tidak ada kewajiban poligami berdasarkan ijma' ulama."