Perempuan yang Diperkosa Apakah Termasuk Zina?

 
Perempuan yang Diperkosa Apakah Termasuk Zina?
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Di banyak masyarakat dan negara, pertanyaan tentang apakah perempuan yang diperkosa dapat dianggap bersalah atas zina telah menjadi subjek perdebatan yang rumit dan sensitif. Dalam hukum Islam, yang berlaku di beberapa negara dengan mayoritas penduduk Muslim, pandangan terhadap perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dapat bervariasi. Meskipun dalam ajaran Islam, zina - atau hubungan seksual di luar pernikahan - dianggap sebagai dosa yang serius, banyak ulama dan pakar hukum Islam menegaskan bahwa perempuan yang diperkosa tidak bersalah atas perbuatan tersebut.

Salah satu argumen yang digunakan adalah bahwa perempuan yang menjadi korban pemerkosaan tidak melakukan hubungan seksual secara sukarela atau atas pilihannya sendiri. Dalam Islam, prinsip kesaksian sangat penting dalam menetapkan kesalahan, dan dalam kasus pemerkosaan, korban tidak dapat dianggap bersalah jika mereka secara paksa dipaksa untuk melakukan perbuatan tersebut. Dengan demikian, mereka tidak bisa dihukum atas zina.

Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang bagaimana mengelola kasus-kasus pemerkosaan dalam hukum Islam. Beberapa ulama menekankan perlunya memperhatikan bukti yang cukup untuk menentukan apakah pemerkosaan benar-benar terjadi, sementara yang lain berpendapat bahwa jika seseorang dinyatakan bersalah atas pemerkosaan, maka korban tidak boleh dihukum atas zina.

Di beberapa negara, seperti Pakistan, perempuan yang melaporkan pemerkosaan sering kali menghadapi tekanan sosial dan bahkan risiko terhadap kekerasan lebih lanjut. Sistem hukum dalam beberapa kasus juga tidak selalu melindungi korban dengan baik, sehingga mendorong banyak korban untuk tidak melaporkan kejahatan tersebut. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan sistem hukum untuk memastikan bahwa korban pemerkosaan mendapatkan perlindungan dan keadilan yang pantas sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan kemanusiaan.

الأشباه والنظائر - شافعي (ص: 361)
و قال الغزالي فى البسيط : الإكراه يسقط أثر التصرف عندنا إلا في خمسة مواضع : و ذكر إسلام الحربي و القتل و الإرضاع و
الزنا و الطلاق إذا أكره على فعل المعلق عليه

Menjadi bagian dari pelaku bilamana berada dalam beberapa syarat seperti di bawah ini:

1. Kemampuan pemaksa atas sesuatu yang diancamkan.

2. Ketidakmampuan orang yang di paksa untuk menolak ancaman.

3. Dugaan orang yang dipaksa, bahwa ia menolak melakukan perbuatan yang dipaksakan, maka pemaksa akan melaksanakan ancamannya.

4. Bentuk ancamannya berupa sesuatu yg ditakuti, seperti pukulan yang keras, dipenjara atau perusakan harta benda.

وشرط الإكراه قدرة مكره بكسر الراء على تحقيق ما هدد به بولاية أو تغلب عاجلاظلما وعجز مكره بفتح الراء عن دفعه بهرب وغيره كاستغاثة بغيره وظنه أنه إن إمتنع من فعل ما أكره عليه حققه أى ما هدد به ويحصل الإكراه بتخويف بمحذور كضرب
شديد أو حبس أو إتلاف مال. فتح الوهاب ٢/٧٢٠-٧٣

Tidak berdosa bila sudah berusaha untuk menghindar tapi tidak bisa, seperti lari, meronta-ronta dan atau membunuhnya.

وفي شرح المنهاج لشيخنا ويلزم المرأة المحكوم عليها بنكاح كاذب الهرب بل والقتل إن قدرت عليه إلى أن قال فإن أكرهت
أى على الوطء بأن لم تقدر على الهرب ولا على قتله فلا إثم عليها بوطئه إياها. إعانة الطالبين ٤/٢٣٨-٢٣٧ 

Wallahu A'lam. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 27 Maret 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.
__________________
Editor: Kholaf Al Muntadar