Penjelasan Haid pada Waktu Hamil

 
Penjelasan Haid pada Waktu Hamil
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Haid atau menstruasi adalah siklus bulanan yang terjadi pada wanita ketika tidak terjadi pembuahan sel telur. Namun, selama masa kehamilan, wanita tidak mengalami menstruasi seperti biasanya. Proses ini terjadi karena sel telur yang telah dibuahi menempel di dinding rahim dan berkembang menjadi janin. Oleh karena itu, menstruasi dihentikan selama kehamilan.

Selama kehamilan, tubuh wanita mengalami perubahan hormonal yang signifikan, termasuk peningkatan kadar hormon progesteron. Progesteron adalah hormon yang membantu mempertahankan kehamilan dengan menstabilkan dinding rahim dan mencegah terjadinya menstruasi. Kadar hormon estrogen juga meningkat, tetapi tidak cukup untuk memicu menstruasi seperti biasa.

Sementara itu, beberapa wanita mungkin mengalami perdarahan selama kehamilan yang dapat disalahartikan sebagai menstruasi. Namun, perdarahan ini bisa memiliki penyebab yang berbeda, seperti implantasi embrio atau masalah medis tertentu. Penting untuk membedakan perdarahan selama kehamilan dengan menstruasi normal dan mengonsultasikan kondisi tersebut dengan dokter.

Dengan demikian, menstruasi pada waktu hamil bukanlah fenomena yang biasa terjadi. Jika ada kekhawatiran atau ketidaknyamanan selama kehamilan terkait dengan perdarahan atau gejala lainnya, sebaiknya segera berkonsultasi dengan tenaga medis untuk evaluasi dan perawatan yang sesuai.

Sedangkan dalam pandangan fiqih hukumnya khilaf, menurut qoul adzhar wanita hamil itu bisa haid, sedangkan muqobilul adzhar darah itu ialah darah fasid, bukan haid. Sebagian ulama menyatakan sebab keluarnya darah dari wanita hamil ialah karena lemahnya anak (bayi) maka sesungguhnya anak tersebut mengambil makanan darah haid, maka tatkala melahirkan maka keluarlah darah tersebut dengan luber (mengalir banyak), maka sesungguhnya kelemahan (anak ini) itu terjadi pada bulan genap (masa kehamilan) contoh bulan ke 2, ke 4, dll., maka ketahuilah anak itu mengambil makanan pokoknya (yaitu berupa darah haid) terjadi pada bulan-bulan ganjil masa kehamilan yaitu bulan 1, 3, dll., dan disebabkan ini anak yang lahir pada bulan-bulan ganjil. Contoh bulan ke 9/ ke 7 pokoknya ganjil akan hidup sedangkan anak yang lahir pada bulan-bulan genap contoh bulan ke 8 ke akan mati. Lihat Al-Mizan Al-Kubra juz 1 hal 140 atau Bidayatul Mujtahid 1/53.

- Hasiyah Qolyubi wa Umairoh 2/46:

‎( وَالْأَظْهَرُ أَنَّ دَمَ الْحَامِلِ وَالنَّقَاءَ بَيْنَ ) دِمَاءِ ( أَقَلِّ الْحَيْضِ ) فَأَكْثَرَ ( حَيْضٌ ) أَمَّا فِي الْأُولَى فَلِأَنَّهُ بِصِفَةِ دَمِ الْحَيْضِ ، وَمُقَابِلُهُ فِيهَا يَقُولُ : هُوَ دَمُ فَسَادٍ إذْ الْحَمْلُ يَسُدُّ  مَخْرَجَ دَمِ الْحَيْضِ .

- Bidayatul Mujtahid 1/53:

وسبب اختلافهم في ذلك عسر الوقوف على ذلك بالتجربة واختلاط الأمرين فإنه مرة يكون الدم الذي تراه الحامل دم حيض وذلك إذا كانت قوة المرأة وافرة والجنين صغيرا وبذلك أمكن أن يكون حمل على حمل على ما حكاه بقراط وجالينوس وسائر الأطباء ومرة يكون الدم الذي تراه الحامل لضعف الجنين ومرضه التابع لضعفها ومرضها في الأكثر فيكون دم علة ومرض وهو في الأكثر دم علة.

- Hasiyah Bujairomiy 'alal Khotib:

حاشية البجيرمي على الخطيب (3/ 236)

(والأظهر أن دم الحامل حيض) وهو قول مالك والشافعي في أرجح قوليهما أنها تحيض ، وقال أبو حنيفة وأحمد : إن الحامل لا تحيض وما تراه من الدم فهو دم فساد ، وفائدة الخلاف أنها على الأول لا تصوم ولا تلزمها الصلاة ، وعلى الثاني تصوم وتصلي


Wallahu A'lam. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 7 April 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.
__________________
Editor: Kholaf Al Muntadar