Merindukan Shalat Tarawih Berjamaah, Berapa Rakaatkah?

 
Merindukan Shalat Tarawih Berjamaah, Berapa Rakaatkah?

LADUNI.ID, AGAMA-Salah satu keistimewaan bulan Ramadhan yang tidak ada dibulan lain adalah shalat tarawih. diantaranya: shalat tarawih, polemik shalat tarawih telah terjadi sejak lama, sebagaian masyarakat ada yang mengerjakannya 8 rakaat plus tiga rakaat witir, namun mayoritas masyarakat ada juga yang melakukannya dengan 20 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir.

 Tentu saja mereka punya alasan dan pemahaman tersendiri. Sebagaiman dimaklumi bersama bahwa hukum dasar shalat tarawih adalah sunat muakkad. Shalat tarawih sebagai shalat malam dilakukan dengan dua rakaat sekali salam. Disebutkan dari Ibnu Umar dimana seorang laki-laki bertanya kepada baginda Rasulullah SAW tentang shalat malam, beliau menjawab: ”Shalat malam itu ada dua rakaat-dua rakaat”.(HR. Bukhari,no.936, Muslim. no. 1239, Tirmizi, no.401).

Mereka yang mengerjakan shalat tarawih delapan rakaat,berhujjah dengan hadistDari Jabir bin Abdullah, dia berkata : “Ubay bin Ka`ab datang menghadap Nabi shallallahu alaihi wa sallam lalu berkata : “Wahai Rasulullah tadi malam ada sesuatu yang saya lakukan, maksudnya pada bulan Ramadhan.” Nabi shallallahu alaihi wa sallam kemudian bertanya: “Apakah itu, wahai Ubay?” Ubay menjawab : “Orang-orang wanita di rumah saya mengatakan, mereka tidak dapat membaca Al-Qur`an. Mereka minta saya untuk mengimami shalat mereka. Maka saya shalat bersama mereka delapan rakaat, kemudian saya shalat Witir.” Jabir kemudian berkata : “Maka hal itu sepertinya diridhai Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan beliau tidak berkata apa-apa.” (HR. Ibnu Hibban).

Para ulama hadis, menilai hadist diatas kualitasnya lemah sekali, di dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Isa bin Jariyah. Menurut Imam Ibnu Ma`in dan Imam Nasa`i, Isa bin Jariyah adalah sangat lemah hadisnya. Bahkan Imam Nasa`i pernah mengatakan bahwa Isa bin Jariyah adalah matruk (hadisnya semi palsu karena ia pendusta). 

Di dalam hadis ini juga terdapat rawi bernama Ya`qub al-Qummi. Menurut Imam al-Daruquthni, Ya`qub al-Qummi adalah lemah (laisa bi al-qawinu Hibban). Dalil lain yang dipakai adalah hadist dari Sayyidatuna Aisyah-Radbiyallahu’anba, ia berkata ,”Rasulullah tidak pernah menambah shalat malam pada bulan Ramadhan atau bulan lain melebihi sebelas rekaat”.(HR. Bukhari,no. 1079). Hadist diatas sering dijadikan dalil shalat tarawih 11 rakaat.

Namun menurut keterangan para ulama hadist ini bukanlah dalil tarawih tetapi sebagai hujjah untuk shalat witir. Dalam  kebanyakan riwayat lain disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melaksanakan shalat witir dan bilangan maksimalnya adalah sebelas rakaat. (Ibnu Hajar, Kitab Tuhfah al-Muhtaj:11:229).

Dari dalil yang disebutkan tentang tarawih adanya kontradiksi dan dimungkinkan diantara hadist tersebut ada takwil, maka dalil yang lebih kuat dalam permasalhan shalat tarawih adalah ijma’ sebagai dalil qath’i.

 Pernyataan  ini sebagaiman diutarakan dalam kitab karangan Abu Al-Fadhl bin Abdul Syukur dalam karyanya bernama”Kasyfu Al-Tabarih Fi Bayani Shalat Tarawih” berbunyi:
 
“Karena dalil-dalil tentang bilangan shalat rakaat shalat tarawih saling berlawanan dan memungkinkan adanya ta’wil maka tidak memungkinkan untuk dijadikan hijjah dalam menetapkan rakaat shalat tarawih karena dalil-dalil tersebut saling menjatuhkan maka dari itu kami tidak mengambil dalildarihadist-hadist tersebut melainkan menggunakan dalil yang Qat’I yaitu ijma’ kebanyakan orang islam ( dizaman Sayyidina Umar RA ) yang melaksanakan shalat tarawih 20 rakaat berdasarkan hadist riwayat Baihaqi dari sahabat As-saib bin Yazid RA dengan isnad yang shahih, Saib mengatakan : Mereka (orang-orang muslim) mengerjakan shalat tarawih 20 rakaat pada bulan Ramadan di zaman Khalifah Umar RA”( Kitab Kasyfu Al-Tabarih Fi Bayani Shalat Tarawih: 13)

***Helmi Abu Bakar El-Langkawi, Dikutip dari sumber terpercaya