Sikap Kebangsaan Nahdlatul Ulama

 
Sikap Kebangsaan Nahdlatul Ulama

Indonesia merupakan negara yang mempunyai penduduk dengan beraneka ragam suku, adat-istiadat, bahasa daerah, serta penganut berbagai macam agama dan kepercayaan.

Penduduk Indonesia tinggal di lebih dari 17.000 pulau, memanjang dari Barat hingga Timur hampir seperdelapan lingkar bumi. Jam’iyyah Nahdlatul Ulama merupakan salah satu komunitas yang hidup di di dalamnya. Sejak semula Nahdlatul Ulama menyadari dan memahami bahwa keberadaannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keanekaragaman itu. Oleh karena itu, Nahdlatul Ulama ikut berperan dalam menentukan arah bangsa ini berjalan. Oleh karena itu, segala permasalahan yang menimpa bangsa ini juga ikut menjadi keprihatinan Nahdlatul Ulama. Ibarat satu tubuh, jika satu anggota tubuh sakit, maka seluruh tubuh ikut merasakan.

Dalam hal ini, Nahdlatul Ulama mendasari dengan empat semangat. Empat semangat tersebut adalah sebagai berikut.

  1. ruh at-tadayun (semangat beragama yang dipahami, didalami, dan diamalkan),

  2. ruh al-wathaniyah (semangat cinta tanah air),

  3. ruh at-ta’addudiyah (semangat menghormati perbedaan)

  4. ruh al-insaniyyah.

Dengan keempat semangat itu, Nahdlatul Ulama ikut terlibat aktif

dalam proses perkembangan bangsa Indonesia.
Ruh at-tadayun menunjukkan bahwa Nahdlatul Ulama mendorong warganya untuk senantiasa meningkatkan pemahaman nilai-nilai agama. Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah agama yang ramah dan damai. Dengan nilai-nilai ke-Indonesia-an yang terkandung dalam Islam, Nahdlatul Ulama menjadi barometer kegiatan keagamaan yang moderat (tawasuth).

Semangat cinta tanah air (ruh al-wathaniyah) menjadikan Nahdlatul Ulama sadar bahwa keanekaragaman bangsa ini harus dipertahankan. Oleh sebab itulah, keberagaman yang ada di Indonesia jangan sampai memecah-belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Salah satu masalah yang paling penting bagi Nahdlatul Ulama di bidang politik nasional adalah sikap terhadap Pancasila, dasar negara Republik Indonesia. Nahdlatul Ulama menerima pancasila sebagai satu-satunya asas bernegara.

Nahdlatul Ulama memandang bahwa Negara Republik Indonesia adalah hasil kesepakatan seluruh bangsa Indonesia ,yang didalamnya terdapat kaum muslimin dan kaum nahdliyin yang ikut berperan serta dalam kesepakatan melalui pemimpin yang mewakilinya. Oleh karena itu negara ini harus dipertahankan kelestariannya. Negara republik Indonesia dengan dasar pancasila dan UUD 1945 adalah ketetapan final bagi Nahdlatul Ulama, dalam arti tidak perlu mendirikan “negara lain” menggantikan negara ini.

Sikap dan pandangan Nahdlatul Ulama ini dapat dipahami lebih jelas melalui “Deklarasi tentang hubungan Pancasila dengan Islam”, hasil keputusan muktamar ke-27 NU di Situbondo, sebagai berikut:

Deklarasi Tentang Hubungan Pancasila dengan Islam Bismillahirrahmanirrahim

  1. Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.

  2. Sila "Ketuhanan Yang Maha Esa" sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat 1 Undang Undang Dasar (UUD) 1945, yang menjiwai sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.

  3. Bagi Nahdlatul Ulama (NU) Islam adalah aqidah dan syariah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antara manusia.

  4. Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya.

  5. Sebagai konsekuensi dari sikap di atas, NU berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekwen oleh semua pihak.

    Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Situbondo, 16 Rabiul Awwal 1404 H / 21 Desember 1983 M

 

Sumber: Buku Aswaja dan Ke-NU-an, Ma'arif NU DIY, 2004