Hukum Berhubungan Sex dengan Membayangkan Wajah Orang Lain

 
Hukum Berhubungan Sex dengan Membayangkan Wajah Orang Lain

LADUNI.ID, Sebagian besar orang pasti marah jika mengetahui pasangan ternyata membayangkan orang lain atau kekasihnya yang dulu saat bercinta dengannya. Bagaimana tidak, hal ini berarti pasangan sebenarnya tidak ingin bercinta denganmu, namun dengan orang lain. Dan dia tidak akan puas sebelum membayangkan wajah seseorang yang diinginkaannya. 

Akan tetapi bagaimanakah hal tersebut kalau ditinjau dengan perspektif hukum islam?

Dalam hal ini ulama beda pendapat ada yang mengharamkan ada pula yang tidak sampe haram (tapi tidak baik). Ibnu Hajar di tanya tentang seorang laki-laki yang melakukan intim dengan membayangkan kecantikan wanita lain, apakah haram? Di jawab: sesuai dengan fatwa Abul Qosim, bahwasanya hal itu tidak boleh, dan penjelasanya yang lebih gamblang telah di kupas dalam buku biografi Ibnu Subki.

Sedangkan pendapat yang menyatakan tidak dosa adalah pendapat yang kuat, sebab adanya hadits “Sesungguhnya Alloh SWT mengampuni sesuatu yang terbesit dalam hati ummatku, selama tidak diucapkan atau dilakukan”. Dalam hal ini jelas laki-laki tidak melakukan dengan apa yang dibayangkannya.

Sedangkan Al Qodli menguatkan keharaman masalah ini dalam bab puasa, alasan beliau “Sebagaimana dilarangnya melihat sesuatu yang tidak dihalalkan begitu juga diharamkan memikirkanya”, karena berdasarkan firman Alloh SWT “Dan janganlah kalian menyengaja sesuatu yang buruk”. Pada ayat di atas melarang menyengaja perkara yang tidak halal, sebagaimana melarang melihat perkara yang haram.

[ Lihat Kitab Fatawi Ibnu Hajar Juz, 4. hal, 87. ].

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah