Memahami Lima Tujuan Zakat dalam Islam

 
Memahami Lima Tujuan Zakat dalam Islam

LADUNI.ID, Jakarta - Tujuan zakat menurut KH MA Sahal Mahfudh, Kajen Pati, adalah menegakkan keadilan sosial, khususnya dalam bidang ekonomi. Putaran ekonomi tidak hanya berputar bagi orang-orang kaya, tapi juga menyebar kepada orang-orang miskin.

Dalam kajian hukum Islam, terpenuhi kebutuhan pokok termasuk kemaslahatan primer yang harus ditegakkan, yaitu menjaga agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan. Setelah ini, baru memenuhi kemaslahan sekunder dan kemaslahatan komplementer yang ketiganya mencerminkan kesempurnaan ajaran Islam yang dipenuhi secara bertahap.

Zakat minimal harus mampu memenuhi kebutuhan pokok umat dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Mengingat agungnya tujuan zakat dan masih kurang optimalnya penghimpunan zakat, maka sinergi antar lembaga zakat untuk mengangkat perekonomian umat adalah solusi cerdas.

Saatnya semua lembaga zakat fokus pada esensi zakat, yaitu menegakkan keadilan ekonomi umat, khususnya fakir miskin yang selama ini belum merasakan kesejahteraan hidup.

Dalam hal ini, Baznas harus memosisikan diri sebagai fasilitator dan dinamisator yang aktif melakukan komunikasi dan mencari titik temu dari semua kepentingan lembaga zakat yang ada di wilayahnya masing-masing. Ini penting dilakukan untuk menghilangkan ego sektoral pada masingmasing lembaga zakat. Sebagai lembaga filantropi Islam, bekerja sama adalah keniscayaan. Zakat dalam hadis Nabi terkenal yang diriwayatkan Imam Muslim termasuk rukun Islam yang nomor tiga, setelah syahadat dan shalat.

Dalam hadis lain yang diriwayatan Imam Bukhari-Muslim disebutkan, Nabi akan menjaga keamanan orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat, mengerjakan shalat, dan menunaikan zakat. Ini menunjukkan istimewa dan agungnya ajaran zakat dalam Islam yang bisa menjadi parameter kebangkitan Islam.

Jika zakat tegak, maka Islam bangkit. Sebaliknya, jika zakat terbengkalai, maka Islam sedang terpuruk. Ke depan, zakat harus benar-benar ditegakkan agar terwujud peradaban zakat. Langkah-langkah yang bisa dilakukan di antaranya, pertama, melahirkan amil zakat yang amanah dan profesional dalam jumlah yang besar di seluruh Indonesia.

Kedua, mendorong pemerintah untuk menerbitkan keputusan presiden) yang mendorong aparatur sipil negara (ASN) muslim dan perusahaan negara untuk mengeluarkan zakat di Baznas.

Ketiga, mendorong negara mengoptimalkan penghimpunan zakat dalam wadah struktur yang jelas dan otoritatif.

Dalam Keempat, menggerakkan pihak swasta untuk menghidupkan lembaga zakat di wilayahnya masing-masing, baik yang berbasis organisasi masyarakat (ormas), lembaga pendidikan, maupun tempat ibadah.

Kelima, mendorong semua elemen umat Islam untuk berloma-lomba menjadi teladan yang baik dalam gerakan sadar zakat, khususnya dari tokoh politik, agama, dan masyarakat.


*) Oleh Dr H Jamal Ma’mur Asmani, dosen IPMAFA Pati dan wakil ketua PCNU Pati.