Mekanisme Penghimpunan Dana Perbankan Syariah

 
Mekanisme Penghimpunan Dana Perbankan Syariah

LADUNI.ID, Jakarta - Menurut pasal 1 UU No.4 Tahun 2003 tentang perbankan, bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konversional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatan tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan, menurut pasal 1 UU No.10  Tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang perbakan.

Dari kedua pasal di atas bahwa bank adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usahanya baik secara syariah maupun konvensional dalam fungsinya sebagai intermediasi antar masyarakat yang memiliki dana lebih (deposan) dengan masyarakat yang  membutuhkan dana (kreditur).

Dalam sejarah perekonomian kaum muslim, praktik perbankan khususnya pembiayaan dilakukan dengan akad yang sesuai dengan syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat islam. Praktik-praktik seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan usaha, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW.

Bank Syariah merupakan lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan prisnsip syariah islam atau hukum islam yang telah diatur berupa fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Hal ini tertera dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbakan Syariah. Penyaluran Dana yang terbenntuk pembiayaan prinsip jual beli, prinsip sewa-menyewa dan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil.

Pengertian Penghimpunan Dana

Penghimpunan dana adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan Bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai internediasi antara pihak deposan dengan pihak kreditur. Dibank Syariah produk penghimpunan dana terbagi menjadi dua, yaitu produk simpanan dan produk investasi. Produk dna simpanan dibuat untuk nasabah dengan notif sebagai simpanan saja, tanpa memiliki nilai untuk memperoleh return tertentu.

Strategi Penghimpunan Dana Bank Syariah

Pertama, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal.

Kedua, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan.

Ketiga, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknolohi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan keputusan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syraiah.

Fungsi Penghimpunan Dana Pertumbuhan

Setiap bank sangat dipengaruhi oleh perkembangan kemampuannya menghimpun dana masyarakat, baik bersekala kecil maupun besar dengan masa pengendapatan yang memadai. Apabila dana tidak cukup akan menghambat operasional bank akhirnya ektitensi bank akan kehilangan fungsinya.

Oleh karena itu penghimpunan dana oleh bank berfungsi untuk: a) Penyimpanan harta atau asset berharga; b) Pengelola investasi yang baik; c) Pemenuhan kebutuhan Cash Out Bank dalam memberikan pembiayaan; d) Meningkatkan kemampuan likuiditas bank; e) Melakukan pelunasan usaha atau ekspansi usaha; f) Penambahan sarana dan prasarana baru; g) Biaya kegiatan operasional bank.

Adapun tujuan penghimpunan dana dan tujuan penghimpunan dana oleh bank: a) Mencapai tingkat profatibilitas yang cukup dan tingkat resiko yang rendah; b) Mempertahankan kepercayaan masyarakat dengan menjaga agar posisi likuiditas tetap aman.

Sumber Dana Bank Syariah

Pertama, modal. Modal adalah dana yang berasal dari para pemilik. Setelah dihitung keuntungan pada akhir tahun buku, pemilik modal akan mendapatkan bagiannya dari hasil usaha biasa yang lebih dikenal dengan deviden. Dana modal dapat digunakan secara produktif, salah satunya pembiayaan.

Kedua, titipan. Titipan salah satuprinsip Bank Syariah dalam menghimpun dana yaitu memalui akad titipan atau wadiah.

Ketiga, investasi. Investasi menggunakan akad Mudharabah. Akad Mudharabah ialah kerja sama antar pemilik dana dan pengelola dana dengan keuntungan yang disepakati diawal kontak. Dalam dunia usaha, bank berfungsi sebagai pengguna dan pengelola dana yang harus berbagi hasil dengan pemilik dana.

Penghimpunan Dana Bank Syariah

Penghimpunan dana di Bank Syarian dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkakn dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip Wadi’ah dan Mudharabah.

1. Prinsip Wadi’ah

Prinsip wadi’ah yang diterapkan adalah wadi’ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadiah dhamanah berbeda dengan wadi’ah amanah. Dalam wadi’ah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yeng dititipi.

Ketentuan umum dari produk ini adalah:
a. Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedangkan pemilik dana tidak imbalan dan tidak menanggung kerugian.
b. Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentang dengan prinsip syariah.
c. Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat menggunakan pengganti biaya Administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.
d. Ketentuan-ketentuan lainnya yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

2. Prinsip Mudharabah

Prinsip mudharabah yaitu penyimpanan atau deposan bertindak sebagi shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib. Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan mudharabil kedua. Dalam hal ini Bank menggunakannya untuk melakukan mudharaah kedua, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi.

Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi menjadi dua yaitu:

  1. Mudharabah mutlaqah. Dalam Mudharabah mutlaqah tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihumpun.
  2. Mudharabah Muqayyadah. Mudharabah muqayyadah merupakan simpanan khusus, dimana pemilik pihak dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh pihak bank.

Penyaluran Dana

Menyalurkan dana pada nasabah, secara garus besar produk pembiayaan syariah terbagi kedalam 4 kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan dan penggunaannya, yaitu:

Pertama, prinsip jual beli dilakukan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Kedua, prinsip sewa (Jarah). Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi  pada dasarnya prisnsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tetapi bedanya terletak pada objek transaksinya. Ketiga, prinsip bagi hasil. Ketiga, pembiayaan dengan akad lengkap.

 

Penulis: Fachrul Hasibuan
Editor: Muhammad Mihrob