Batasan Berpakaian bagi Ibu dengan Anaknya yang Sudah Dewasa

 
Batasan Berpakaian bagi Ibu dengan Anaknya yang Sudah Dewasa

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang batasan berpakaian bagi ibu dengan anaknya yang beranjak dewasa dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Saya memiliki anak laki-laki yang sudah SMU. Di rumah saya sering mengenakan tank top karena cuaca yang panas. Apakah ada batasan berpakaian bagi seorang ibu yang memiliki anak laki-laki yang sudah beranjak dewasa? Di luar rumah saya mengenakan jilbab.

Kemala, Ciputat, Tanggerang

Banyak yang berpendapat bahwa aurat perempuan di luar shalat adalah antara pusar dan lututnya. Ini jika dia sendirian atau dihadapan perempuan atau antara-lelaki mahramnya.

Imam Malik berpendapat bahwa aurat perempuan di hadapan mahramnya adalah seluruh tubunya, kecuali wajah, kepala, leher, tangan, dan kaki.

Anak lelaki yang telah beranjak dewasa, dalam arti telah tahu tentang seks, seperto antara lain anak SMU, dipersamakan dengan orang dewasa. Mereka itu dilarang oleh al-Qur’an masuk ke kamar orang tuanya tanpa izin (QS. an-Nur 24:58). Ini antara lain demi menjaga agar ibu (jika anak itu lelaki) atau ayah (jika perempuan) tidak mendapati mereka dalam keadaan tidak wajar dilihat. Begitu tuntunan al-Qur’an.

Karena itu, paling tidak dengan alasan pendidikan, ibu hendaknya membatasi diri dalam berpakaian, walau di hadapan anak sendiri yang telah beranjak dewasa. Demikian, wa Allah A’lam.

Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011.