Keuntungan Meminjam Uang di Bank Syariah

 
Keuntungan Meminjam Uang di Bank Syariah

LADUNI.ID, Jakarta – Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh bank umum: 1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 2) Memberikan kredit; 3) Menerbitkan surat pengakuan utang; 4) Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya

Selain itu, bank juga melaksanakan beberapa kegiatan, di antaranya: pertama, melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Kedua, melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Ketiga, melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Keempat, bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.​

Menabung di bank syariah meungkin belum menjadi hal yang dilakukan secara lumrah oleh masyarakat Indonesia. Salah satu alasan mengapa bank jenis ini belum populer adalah anggapan orang yang masih melihat tabungan syariah sebagai bentu ibadah saja.

Selain itu, kontribusi syariah di dunia perbankan Indonesia yang mayoritasnya muslim hanya mencapai 10%. Padahal, ada banyak keuntungan finansial yang bisa didapat oleh para nasabah.

Tanpa Biaya Administrasi

Tabungan syariah menerapkan kebijakan bebas biaya administrasi untuk para nasabahnya. Tentunya, ini meringankan para nasabah yang menabung dengan jumlah yang tidak besar. Tujuan bank syariah adalah menciptakan tempat untuk menabung, bukan untuk membagi hasil.

Hal ini sangat berbeda sekali dengan bank konvensional yang memotong biaya administrasi sebesar Rp7.500 hingga Rp12 ribu per bulannya.

Walaupun begitu, memang ada bank konvensional yang tidak membebankan biaya administrasi, namun terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Produk Khusus yang Tidak Ada di Bank Konvensional

Salah satu hal yang menjadi pembeda bank konvensional dan syariah adalah terdapatnya tujuan khusus yang tidak dimiliki bank konvensional. Tentunya, produk-produk tersebut sangat memudahkan para nasabah muslim untuk melaksanakan ibadahnya.

Tanpa Bunga

Selain beberapa produk unggulan, keunggulan tabungan syariah adalah tidak adanya bunga karena bank ini memnggunakan sistem bagi hasil. Bank berbasis syariah menetapkan bagi hasil yang besarannya tergantung oleh seberapa tinggi pendapatan bank.

Akad Sesuai Syariah Islam

Akad adalah elemen penting yang membedakan bank ini dengan bank biasa. Akad yang digunakan cukup beragam, sehingga kamu bisa menyesuaikan sesuai dengan kebutuhan.

Inilah 2 jenis akad yang harus kamu pahami.

1. Akad Mudharabah
Akad ini digunakan untuk nasabah yang bertujuan agar uangnya dikelola oleh bank. Dengan kata lain, nasabah dan bank akan berbagi hasil. Inilah karkteristik akad mudharabah yang mesti kamu pahami:

  • Perjanjian kerjasama antara penyedia dana (shohibul mal) dengan pengelola (mudharib);
  • Nasabah menyediakan uang 100% dan bank mengelolanya;
  • Jiga usaha berhasil, keuntungan dibagi berdasarkan kontrak (nisbah); 
  • Jika bangkrut karena kelalaian bank, uang akan dikembalikan secara utuh kepada nasabah; dan
  • Jika bangkrut bukan karena kelalaian pengelola, kerugian ditanggung nasabah.

Akan mudharabah pun masih dibagi ke dalam 2 pilihan, yakin mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.

Mudharabah mutlaqah adalah akad yang di mana nasabah memperbolehkan bank untuk memutar uangnya di industri syariah. Sedangkan mudharabah muqayyadah adalah akan di mana nasabah boleh memilih tempat, cara, dan objek investasi dengan catatan risiko ditanggung sendiri.

2. Akad Wadiah
Akad wadiah adalah tabungan murni yang dilakukan nasabah kepada bank. Dengan kata lain, akad ini dilakukan untuk kamu yang hanya memiliki rencana untuk menyimpan uang di bank. Kamu pun bisa mengambil uang kapan pun, seperti layaknya menabung di bank konvensional.

Adapun 3 jenis akad wadiah yang harus dipahami, yakni wadiah yad al-amanah dan wadiah yad adh-dhamanah.

Wadiah yad al-amanah adalah tempat penitipan uang murni. Sedangkan wadiah yad adh-dhamanah memperbolehkan pihak bank untuk mengelola uang nasabah. Walupun begitu, nasabah masih bisa mengabil uangnya sewaktu-waktu secara utuh.

Selain mendapatkan banyak kelebihan dengan banyaknya yang menggunakan bank Syariah di Indonesia nasabah juga sudah membantu berkembangnya bank Syariah itu sendiri agar bank Syariah berkembang dengan pesat dan banyak tersebar di Indonesia dan mampu bersaing dengan bank-bank konvensional lainnya.(*)

***

Penulis: Muhamad Ilham Afrizal
Editor: Muhammad Mihrob