Hukum Mempunyai Anak dengan Bayi Tabung Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

 
Hukum Mempunyai Anak dengan Bayi Tabung Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum mempunyai anak dengan bayi tabung dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Saya seorang ibu rumah tangga beranak dua, dulu anak pertama saya merupakan bayi tabung, karena kesulitan untuk hamil pada saat itu. Bagaimanakah menurut Islam tentang proses mempunyai anak dengan bayi tabung?

Farah, Ibu Rumah Tangga, Jakarta

Sepanjang yang saya ketahui, proses yang dilakukan oleh para ahli tentang bayi tabung pada prinsipnya adalah memilih yang terbaik dari sperma yang sebelumnya telah diambil untuk kemudian dipertemukan dengan ovum (sel telur) dalam tabung di luar rahim.

Lalu, memasukan hasil pertemuan itu ke dalam rahim. Itu kemudian berproses menjadi apa yang dinamai oleh embriolog, zygote, yang dalam perjalanannya menuju dinding rahim membelah dua kemudian menjadi empat, delapan dan seterusnya sampai bergantung atau berdempet di dinding rahim.

Proses ini kemudian berlanjut atau tidak berlanjut layaknya janin biasa, dan bila berhasil atas kehendak Allah, janin mencapai masa kelahirannya rata-rata antara tujuh sampai sembilan bulan.

Dalam pandangan pakar-pakar hukum Islam, upaya melakukan proses di atas tidak terlarang. Tetapi karena anak yang dilahirkan baru dianggap sah jika ia lahir dari proses pernikahan yang sah, maka sperma dan ovum yang dipertemukan itu, haruslah dari sperma suami istri yang sah. Kalau tidak, maka anak yang dilahirkan dinilai sebagaimana anak yang lahir dari hasil perzinahan. Demikian, wa Allah A’lam.

Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011.