Bagaimana Hukumnya Bersalaman setelah Shalat?

 
Bagaimana Hukumnya Bersalaman setelah Shalat?

LADUNI.ID, Jakarta - Selesai shalat, baik berjamaah atau munfarid, kita disunnahkan membaca istighfar 3 kali dan seterusnya (wirid singkat atau panjang). Tetapi banyak juga di beberapa tempat, sehabis salam yang kedua, jamaah langsung mengajak berjamaah tangan orang-orang yang berada di sebelah kiri, kanan, depan belakan, kemudian baru wiridan.

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya berjabat tangan setelah shalat?

Baca : Bagaimana Hukumnya Wanita Mempercantik Diri?

Jawaban

Berjabatan tangan setelah shalat sebelum wiridan, adakalanya merupakan bid'ah yang diperbolehkan dan adakalanya disunahkan.

Dasar pengambilan

Kitab Bughyatul Musytarsyidin halaman 50:

(فَائِدَةٌ) المُصَافَحَةُ المُعْتَدَةُ بَعْدَ صَلاَتَيِ الصُبْحِ وَالعَصْرِ لاَ أصْلَ لَهَا, وَذَكَرَ ابْنُ عَبْدِ السَّلاَمِ أنَّهَا مِنَ البِدَعِ المُبَاحَةِ او اسْتَحْسَنَهُ النَّوَاوِيُّ. وَيَنْبَغِى التَّفْصِيْلُ بَيْنَ مَنْ كَانَ مَعَهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَمُبَاحَةٌ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ فَمُسْتَحَبَّةٌ. إذِ هِيَ سُنَّةٌ عِنْدَ اللِّقَاءِ إِجْمَاعًا.

(Faedah). Berjabatan tangan yang biasa dilakukan setelah shalat subuh dan shalat ashar adalah sama sekali tidak ada dasarnya. Ibn Abdis Salam menyebutkan bahwa jabatan tangan tersebut adalah termasuk bid'ah yang diperbolehkan atau yang dianggap bagus oleh Imam Nawawi. Sepatutnya diperinci diantara orang yang beserta dia sebelum shalat, maka jabatan tangan diantara keduanya sesudah shalat tersebut adalah mubah; dan orang yang tidak beserta dia sebelum shalat,maka hukumnya sunah. Karena jabatan tangan itu adalah disunahkan secara ijma' (kesepakatan para ulama) pada waktu bertemu.

Baca : Pesantren Tebu Ireng 4 Indragiri Hulu

Sumber : Buku KYAI MASDUQI MENJAWAB, Tanya Jawab Hukum Islam Bersama KH. Achmad Masduqi Mahfudh

KUNJUNGI JUGA