Hukum Ta’aruf dalam Proses Perjodohan Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

 
Hukum Ta’aruf dalam Proses Perjodohan Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum ta’aruf dalam proses perjodohan menurut Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Saya seorang karyawan yang memunyai orang tua yang selalu berusaha menjodohkan saya dengan anak temannya. Dengan kata lain, ta'aruf. Namun bagi saya, ta'aruf itu tidak masuk akal karena kita tidak diberi waktu untuk mengenal sifat calon suami kita dengan waktu yang cukup. Hanya dipertemukan dan diperkenalkan. Apakah aturan Islam dan hadits mengharuskan untuk kita menjalankan ta’aruf?

Lita, Karyawan Majalah, Pondok Gede

Ta'aruf atau perkenalan tidak diwajibkan Islam, tetapi dianjurkan oleh Rasul Saw. Ketika salah seorang sahabat beliau menyampaikan bahwa dia berniat kawin, Nabi bertanya: “Apakah engkau telah melihatnya?” Calon suami itu menjawab: “Belum.” Maka Nabi saw. bersabda: “Lihatlah calon istrimu, karena melihatnya akan mengundang kelanggengan hubungan kalian berdua” (HR. atTirmidzi dan an-Nasi).

Tentu saja “melihat” dimaksud bukan hanya terbatas pada calon suami, tetapi juga calon istri, karena kelanggengan perkawinan dan keharmonisannya tidak hanya ditentukan oleh peranan suami, tetapi juga oleh peranan istri.

Dalam konteks perintah Nabi Saw untuk “melihat calon istri”, terbaca bahwa beliau tidak menentukan “batas-batas tertentu” dalam melihat. Beliau hanya menentukan tujuan melihat. Ini menunjukkan keluwesan ajaran Islam sehingga memudahkan setiap orang pada setiap masa untuk menyesuaikan diri dengan adat istiadat, etika, dan kepentingan mereka, selama dalam batasbatas yang wajar.

Dahulu pun para ulama berbeda pendapat tentang batas “melihat itu”. Ada yang membolehkan melihat hanya wajah dan telapak tangan calon istrinya saja, tetapi ada juga yang memberi peluang untuk “melihat” bagian-bagian badan perempuan lebih dari itu.

Kini sementara ulama memahaminya dalam arti “mengenalnya lebih dekat”, secara fisik dan mental, dengan bercakap atau bertukar pikiran, selama ada pihak tepercaya yang menemani mereka, guna menghindar dari segala yang tidak diinginkan oleh norma agama dan budaya.

Pengenalan ini tentu saja masanya dapat panjang atau pendek, tergantung masingmasing orang. Hanya saja tentu menjadi sangat tidak wajar jika itu harus berlanjut bertahun-tahun tanpa keputusan untuk menikah.

Saya dapat memahami sikap Anda, menilai ta'ruf ini tak masuk akal, kalau memang Anda merasa tidak diberi waktu yang cukup untuk mengenal sifat calon suami Anda. Memang, tidak demikian anjuran dan ajaran Islam. Demikian, wa Allah A’lam.

Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011.