Hierarki Ilmu Tauhid

 
Hierarki Ilmu Tauhid

LADUNI.ID, Jakarta - Memahami ilmu Tauhid harus dimulai dari belajar ilmu ketauhidan yang paling dasar. Sebab, tanpa belajar dari dasar, akan susah untuk memahami ilmu tauhid secara utuh. Saat ini ada banyak orang yang belajar ilmu tauhid tetapi langsung ke bab jihad dan sebagainya, sehingga ada banyak kekeliruan dalam pemahamannya.

Ada beberapa hierarki dalam ilmu tauhid, hal ini sebagaimana ditulis oleh F. Yuman Hasibuan di laman Facebook pribadinya. Berikut adalah hierarki ilmu tauhid.

1. Ilmu al-Aqâid

Pembahasannya adalah pokok-pokok akidah saja tanpa pembahasan dalil dan bukti logis. Contoh kitabnya: Risalah Ibnu Abi Zaid dan Muhammad al-Marjâny al-Tunûsy, Jam'u al-Jawâmi karya Tajuddin al-Subky, serta  Al-'Aqâid al-Nasafiyah.

Adapun hukum mengetahui pokok-pokok akidah adalah Fardhu 'Ain.

2. Ilmu Ushul al-Dîn

Pembahasannya adalah pokok-pokok akidah disertai dengan bukti logisnya serta dalil dari al-Qur`an dan hadits. Contoh kitabnya adalah: kitab-kitab aqidah Imam al-Sanusi, ibnu 'Âsyir dan lain-lain. Adapun hukum mengetahui akidah hingga tingkatan ini adalah:

  • Fardhu 'ain

Fardhu ‘ain artinya sesuai kadar kemampuan masing-masing dalam mengetahui dalil, walaupun pengetahuannya belum sampai pada tingkatan ahli kalam (pendapat para ulama yang berpandangan bahwa iman tidak cukup hanya dengan taqlid, seseorang yang bertaqlid dalam keimanannya dihukumi beriman namun dia berdosa dengan taqlidnya.

  • Fardhu kifayah

Menurut pendapat para ulama yang berpandangam bahwa orang yang bertaqlid dalam iman dihukumi beriman dan tidak berdosa.

3. Ilmu al-Kalam

Pembahasannya meluas hingga pada aqidah yang berselisih paham, penjelasan kesamaran dan keraguannya yang kemudian dibantah, dijelaskan, didebat, dan dibatalkannya dakwaan mereka. Contoh kitabnya: kitab-kitab karya Imam al-Râzy, Thawâli' karya Imam al-Baydhawi, Mawâqif karya Imam 'Adhud al-Îji, dan Maqâsid karya Imam Sa'd, serta kitab Kubrâ karya Imam al-Sanusi.

Adapun hukum memahami tingkatan ini: tidak satupun ulama yang mengatakan fardhu 'ain. Meski demikian, ada perbedaan pendapat dalam fardhu kifayah.

Ibnu 'Arafah menukil dari beberapa ulama bahwa hukumnya wajib bagi penduduk suatu tempat yang sulit aksesnya untuk menuju tempat lain.

- شيخ نزار حمادي –

***

Penulis: F. Yuman Hasibuan
Editor: Muhammad Mihrob