Hukum Wanita Haid Memegang Mushaf Saat Belajar Qur'an

 
Hukum Wanita Haid Memegang Mushaf Saat Belajar Qur'an

LADUNI.ID, Jakarta - Pada pengajian kitab Tadzhib bersama jamaah Masjid Wal Ashri Pertamina, membahas bab haid dan beberapa larangan yang disebabkan hadas kecil dan besar. Karena kebanyakan pesertanya adalah bapak-bapak maka saya prediksikan tidak terlalu banyak pertanyaan. Dugaan saya salah. Ternyata cukup beragam pertanyaannya.

Di antaranya seputar wanita haid yang sedang menempuh pendidikan belajar Al-Qur'an, baik Tahfidz atau ngaji Tafsir. Saya teringat dulu di Pondok Ploso, Kiai Nurul Huda Djazuli tetap menyuruh para santriwati ikut ngaji Tafsir Jalalain, tentunya bersentuhan dengan ayat-ayat Qur'an saat ngaji sistem pesantren.

Rupanya memang ada pendapat yang membolehkan wanita haid memegang Al-Qur'an dengan alasan belajar dan mengajar:

(ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﻣﺲ ﻣﺼﺤﻒ) ﺃﻱ ﻣﺎ ﻟﻢ ﺗﻜﻦ ﻣﻌﻠﻤﺔ ﺃﻭ ﻣﺘﻌﻠﻤﺔ ﻭﺇﻻ ﺟﺎﺯ ﻣﺴﻬﺎ ﻟﻪ

Haram memegang Al-Qur'an bagi wanita haid selama bukan pengajar wanita atau pelajar wanita. Bagi mereka boleh (Hasyiah Ad-Dasuqi 1/174).

Ada juga yang bertanya tentang wanita meminum obat untuk mencegah haid agar selama puasa tidak terjadi haid dan bisa genap 30 hari. Dalam Mazhab Syafi'iyah hukumnya diperbolehkan:

وَفِي فَتَاوَى الْقِمَاطِ مَا حَاصِلُهُ جَوَازُ اسْتِعْمَالِ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ

“Dan dalam Fatawa al-Qimath adalah boleh menggunakan obat-obatan untuk mencegah haid.” (Ghayah Talkhish al-Murad min Fatawa Ibn Ziyad 247).

Gambar ini adalah tabel larangan melakukan ibadah bagi wanita haid/nifas, hadas besar seperti junub dan hadas kecil. Yang berwarna biru bersifat kesepakatan ulama. Dan warna hijau masih khilafiyah, namun dilarang menurut Mazhab Syafi'i.(*)

***

Penulis: Ustadz Ma’ruf Khozin
Editor: Muhammad Mihrob


Aktifkan NSP Tausiyah Ustadz Makruf Khozin "Dzikir Solusi Musibah"
Ketik DSMUA Kirim SMS ke 1212
Tarif: Rp. 9.900/bulan