Khutbah Jumat: Amar Ma'ruf Nahi Munkar

 
Khutbah Jumat: Amar Ma'ruf Nahi Munkar
Sumber Gambar: Koleksi Laduni.ID

KHUTBAH PERTAMA

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي امْتَنَّ عَلَى الْعِبَادِ بِأَنْ يَجْعَلَ فِي كُلِّ زَمَانِ فَتْرَةٍ مِنَ الرُّسُلِ بَقَايَا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ، يَدْعُونَ مَنْ ضَلَّ إِلَى الْهُدَى، وَيَصْبِرُونَ مِنْهُمْ عَلَى الأَذَى، وَيُحْيُونَ بِكِتَابِ اللَّهِ أَهْلَ الْعَمَى، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ، شَهَادَةَ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مَّقَامًا وَأَحْسَنُ نَدِيًّا. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الْمُتَّصِفُ بِالْمَكَارِمِ كِبَارًا وَصَبِيًّا. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ وَكَانَ رَسُوْلاً نَبِيًّا، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ الَّذِيْنَ يُحْسِنُوْنَ إِسْلاَمَهُمْ وَلَمْ يَفْعَلُوْا شَيْئًا فَرِيًّا، أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ رَحِمَكُمُ اللهُ، اُوْصِيْنِيْ نَفْسِىي وَإِيَّاكُمْ بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْن. قَالَ اللهُ تَعَالَى: أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ . وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلاً مّمّن دَعَآ إِلَى اللّهِ وَعَمِلَ صَالِحاً وَقَالَ إِنّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Dari atas mimbar khatib berwasiat kepada kita semua, terutama kepada diri khatib pribadi, untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan cara melaksanakan semua kewajiban dan menjauhkan diri dari seluruh yang diharamkan.

Baca juga: Khutbah Jumat: Anjuran Sabar dan Syukur dalam Menjalani Kehidupan

Ma’ruf artinya al-khair atau kebajikan (al-Munawir:1984:989), yaitu suatu perbuatan atau nilai tertentu dalam masyarakat yang dipandang baik oleh manusia dan diridhai Allah s.w.t.. Perbuatan yang ma’ruf terkadang berbentuk suatu kewajiban dan terkadang pula hanya sebagai suatu kesunnahan. Perbuatan ma’ruf yang wajib misalnya, mendirikan dan memelihara ibadah shalat, puasa Ramadhan, zakat, haji dan lain sebagainya. Sedangkan perbuatan ma’ruf yang sunnah misalnya, melakukan ibadah-ibadah sunnah, memberikan dana-dana sosial, menolong kecelakaan,  mendirikan yayasan pendidikan, panti asuhan, dan sebagainya.

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Sedangkan munkar adalah al-amr al-qabih atau perkara yang keji (al-Munawir:1984:1561), yaitu segala macam perbuatan yang dipandang kurang atau tidak baik menurut manusia dan tidak dibenarkan oleh Sang Pencipta. Misalnya, meninggalkan ibadah wajib, membuat bid’ah dalam syariat, melakukan pembunuhan, menganiaya, perzinaan, perjudian, korupsi, kolusi, mabuk-mabukan, dan lain sebagainya. Dari dua kategori ini, (ma’ruf dan munkar), amal dan perbuatan manusia dikelompokkan. Semua perbuatan yang ma’ruf balasannya adalah pahala dan surga. Sedangkan segala bentuk kemungkaran akan mengakibatkan dosa dan neraka. Demikianlah Allah s.w.t. membentangkan keduanya di hadapan kita, agar kita memilih mana yang terbaik bagi kita untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Atau sebaliknya yang buruk serta tercela yang mencampakkan manusia pada kehinaan dan kenistaan.

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Penilaian logika manusia terhadap suatu tindakan atau keadaan, baik ataupun buruk, tidak serta merta harus diterima secara mutlak oleh seluruh manusia di setiap kondisi dan situasi. Terkadang suatu perbuatan atau tradisi dianggap baik oleh sebagian komunitas masyarakat, tetapi tidak dipandang baik oleh komunitas yang lain. Perbedaan kriteria nilai menurut logika, menjadikan ma’ruf atau munkar sebagai suatu kategori yang kondisional dan absurd. Oleh karena itu, seorang muslim dalam menggunakan logikanya, diharuskan untuk mengacu kepada koridor syariat (nilai-nilai agama) yang bersifat universal dan mutlak, sesuai dengan tata aturan dari Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang berpegang kepada tata aturan tersebut, niscaya ia akan selamat dan telah melakukan perbuatan yang ma’ruf. Dan siapa yang melenceng darinya, maka ia akan celaka dan termasuk orang-orang yang telah melakukan kemungkaran.

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Para ulama sepakat bahwa amar ma’ruf (memerintahkan kebaikan) dan nahi munkar (mencegah kemungkaran) hukumnya adalah wajib berdasarkan al-Qur’an, al-Sunnah, dan akhlak mahmudah. Ayat-ayat al-Qur’an yang menetapkan kewajiban amar m’ruf dan nahi munkar antara lain:

كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْراً لَّهُم مِّنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ -١١٠-

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang mungkar..” (QS. Ali Imran, 3: 110)

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ -١٠٤-

“Dan hendaklah ada di antara kamu sekelompok umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran,  3: 104)

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللّهَ وَرَسُولَهُ أُوْلَـئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ -٧١-

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma`ruf dan mencegah dari yang mungkar...” (QS. al-Taubah, 9: 71)

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Adapun bentuk kewajiban amar ma’ruf dan nahi munkar, para ulama berbeda pendapat. Apakah kewajiban itu berlaku dan dibebankan kepada setiap pribadi muslim (wajib aini) atau hanya dibebankan kepada sekelompok saja dari mereka, sehingga dianggap cukup bila kewajiban itu dikerjakan oleh salah seorang atau bagian dari anggota kelompok tersebut (wajib kifa`i).

Baca juga: Khutbah Jumat: Amanah Allah Kepada Manusia

Mayoritas ulama menetapkan bahwa hukum amar ma’ruf dan nahi munkar adalah wajib kifa`i. Dengan demikian, tuntutan tugas itu dianggap selesai jika ada seorang atau beberapa orang yang melaksanakannya, meskipun yang lainnya tidak ikut menyelesaikannya. Sebuah hadis dari Abu Bakar r.a., Rasulullah s.a.w. bersabda:

إِنَّالنَّاسَإِذَارَأَوْاالظَّالِمَفَلَمْيَأْخُذُواعَلَىيَدَيْهِأَوْشَكَأَنْيَعُمَّهُمْاللَّهُبِعِقَابٍمِنْهُ(رواهأبوداودوالترمذيوابنماجهوأحمد)

“Sesungguhnya manusia ketika mengetahui orang berbuat dzalim, kemudian mereka tidak mengambil tindakan (untuk mencegahnya), maka hampir saja Allah akan meratakan siksa kepada mereka.” (HadisShahih, riwayat Abu Dawud: 3775, al-Tirmidzi: 2094, IbnuMajah: 3995, Ahmad: 29. teks hadis di atas riwayat al-Tirmidzi)

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,         

Tugas amar ma’ruf dan nahi munkar bukanlah semata-mata tugas pemerintah, ulama, atau organisasi sosial kemasyarakatan saja, tetapi merupakan tugas umum bagi seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya masing-masing. Sejarah mencatat bahwa pada masa permulaan Islam, orang-orang awam ikut andil dalam mengeritik kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak memihak kepada rakyat bawah. Tindakan mereka itu didengar oleh pemerintah serta disambut baik oleh masyarakat Islam secara keseluruhan. Dengan demikian, kontrol down-up itu tetap berjalan dengan baik sehingga demokratitasi pun menjadi lancar demi mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Baca juga: Khutbah Jumat: Ayat Muhkam dan Mutasyabih

Sebagaimana yang kita maklumi bahwa hal-hal yang ma’ruf dan hal-hal yang mungkar, sebagiannya sudah dijelaskan oleh al-Qur’an dan Hadis secara sharih (eksplisit), dan sebagian yang lain hanya dijelaskan secara implisit. Yang pertama itu dapat dieksplor oleh seluruh umat Islam, tetapi yang kedua itu hanya orang-orang tertentu saja yang mengetahuinya.

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Termasuk hal-hal yang ma’ruf dalam kategori pertama, antara lain; memelihara kelangsungan ibadah shalat, puasa, menolong orang yang teraniya, menciptakan kemaslahatan antar sesama, dan lain sebagainya. Sedangkan hal-hal yang mungkar dalam hal ini, antara lain; membunuh, memakan harta milik orang lain dengan cara yang tidak halal, bersaksi palsu, berzina, berkhianat, korupsi, menipu, dan lain sebagainya. Itu semua sudah menjadi pengetahuan umum. Setiap orang, baik ulama, umara, orang pintar maupun orang bodoh, sampai anak-anak sekalipun dapat mengetahuinya. Oleh karena itu, kewajiban untuk melaksanakan hal-hal yang ma’ruf dan mencegah dari hal-hal yang mungkar sebagaima tersebut di atas merupakan suatu keniscayaan yang tidak bisa ditunda-tunda di antara mereka.       

Baca juga: Khutbah Jumat: Adab Berpakaian, Mengonsumsi Makanan dan Minuman

Sedangkan kategori kedua adalah hal-hal yang tidak dibebankan, kecuali kepada orang-orang tertentu yang mengetahui hukumnya. Sebab semua itu tidak tercantum dalam al-Qur'an maupun Hadis secara eksplisit. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kekeliruan dan menghindari tindakan main hakim sendiri dalam negara hukum. Termasuk dalam kategori ini, pertama; hal-hal yang dianggap rumit, terutama masalah khilafiyah yang penyelesaiannya memerlukan ijtihad. Maka masalah ini hanya dibebankan kepada kalangan ulama saja. Kedua; hal-hal yang menyangkut penentuan dan pemberian hukuman tindak pidana dan qishash. Yang mempunyai hak untuk melaksanakan hal tersebut adalah hakim atau pihak pemerintah yang berkuasa. Dalam hal ini, hanya mereka yang diberi kewenangan untuk mencegah kemungkaran, karena mereka mempunyai kekuatan militer yang besar dan ditakuti oleh seluruh lapisan rakyat, sehingga aturannya dapat dipatuhi dan dilaksanakan.

Hadirin Jama’ah Jum’at Rahimakumullah

Mempelajari dan menerapkan strategi atau taktik dalam berdakwah adalah sebuah keharusan. Kedzaliman dan kejahatan yang terorganisir serta berstrategi tentu akan mengalahkan keadilan dan kebaikan yang tidak terorganisir serta tidak berstrategi. Agar tugas amar ma’ruf dan nahi munkar dapat fokus mengenai sasaran, seorang da'i harus mengetahui hal-hal sebagai berikut: (1) ia harus memahami betul dalil-dalil yang berkaitan dengan kebaikan-kebaikan yang dianjurkannya dan kemungkaran-kemungkaran yang mau diberantasnya. (2) segala tindakannya hanya berorientasi kepada Allah semata demi mempertahankan keluhuran agama dan menegakkan kalimat Allah.

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Selanjutnya, (3) tahan uji, berkemauan keras serta tidak mudah putus asa sebelum menuai hasil yang diharapkan. Dan (4) ia harus bersikap bijaksana. Kebijaksanaan seorang yang menjalankan tugas amar ma’ruf nahi munkar akan sangat berdampak kepada mereka yang menerimanya, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an:

ادْعُ إِلِى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ -١٢٥-

 “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik. Dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (al-Nahl, 16: 125).

Demikianlah khutbah singkat ini, semoga kita semua termasuk golongan orang-orang yang senantiasa mengharap rahmat Allah SWT untuk mencapai kebahagian didunia dan akhirat. Amin...

أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ

KHUTBAH KEDUA

اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا أَمَّا بَعْدُ

فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَر وَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

DO’A KHUTBAH

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ

___________________________________
* Oleh: Dr. KH. Zakky  Mubarak, MA