Khutbah Jumat: Membumikan Sunnah Nabi Muhammad S.A.W.

 
Khutbah Jumat: Membumikan Sunnah Nabi Muhammad S.A.W.
Sumber Gambar: Koleksi Laduni.ID

KHUTBAH PERTAMA:

الحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ خَلَقَ الزّمَانَ وَفَضَّلَ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ فَخَصَّ بَعْضُ الشُّهُوْرِ وَالأَيَّامِ وَالَليَالِي بِمَزَايَا وَفَضَائِلَ يُعَظَّمُ فِيْهَا الأَجْرُ والحَسَنَاتُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى بِقَوْلِهِ وَفِعْلِهِ إِلَى الرَّشَادِ. اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ علَى عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ مُحَمّدٍ وَعَلَى آلِه وأصْحَابِهِ هُدَاةِ الأَنَامِ في أَنْحَاءِ البِلاَدِ. أمَّا بعْدُ، فيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللهَ تَعَالَى بِفِعْلِ الطَّاعَاتِ. فَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ 

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Mari kita senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan cara melaksanakan semua kewajiban dan menjauhkan diri dari seluruh yang diharamkan.

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

عَنْأَبِيهُرَيْرَةَعَنْالنَّبِيِّصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَقَالَدَعُونِيمَاتَرَكْتُكُمْإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْوَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْشَيْءٍفَاجْتَنِبُوهُوَإِذَاأَمَرْتُكُمْبِأَمْرٍفَأْتُوامِنْهُمَااسْتَطَعْتُمْ

(رواهالبخاريومسلموالترمذيوالنسائيوابنماجهوأحمد)

Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., Nabi s.a.w.  bersabda, “Janganlah kalian bertanya kepadaku sesuatu yang aku tidak membahasnya. Karena sesungguhnya celakanya orang-orang sebelum kamu disebabkan banyaknya pertanyaan dan penyelewengan terhadap nabi-nabi mereka. Oleh karena itu, jika aku telah melarang sesuatu, maka jauhilah! Dan jika aku telah memerintahkan sesuatu, maka laksanakanlah semampumu!” (Hadis Shahih, Riwayat al-Bukhari: 6744, Muslim: 2380, al-Tirmidzi: 2603, al-Nasa'i: 2572, Ibn Majah: 2, Ahmad: 7063. teks hadis di atas riwayat al-Bukhari)

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Pada suatu hari, Nabi Muhammad s.a.w. berkhutbah di hadapan para sahabatnya tentang kewajiban dan perintah menjalankan ibadah haji bagi setiap orang Islam yang mampu. Beliau bersabda, “Wahai manusia, Allah telah mewajibkan haji kepada kalian semua, maka kerjakanlah.” Tiba-tiba muncul sebuah pertanyaan dari seorang sahabat, “Apakah ibadah haji tersebut diwajibkan setiap tahun, wahai Rasulullah?” ujarnya. Semula Nabi s.a.w. diam saja dan tidak memperhatikan pertanyaan itu. Tetapi karena pertanyaan itu dilontarkan berkali-kali dengan suara yang cukup keras, akhirnya beliau menjawab. “Andaikan aku mengiyakan (pertanyaanmu), maka akan berlaku kewajiban setiap tahun, dan kalian tidak akan sanggup melaksanakannya.” Selanjutnya Nabi menyambung sabdanya seperti hadis tersebut di atas, yaitu: “Janganlah kalian bertanya kepadaku sesuatu yang aku tidak membahasnya. Karena sesungguhnya kehancuran orang-orang sebelum kalian disebabkan banyaknya pertanyaan dan penyelewengan terhadap nabi-nabi mereka. Oleh karena itu, jika aku telah melarang sesuatu, maka jauhilah! Dan jika aku telah memerintahkan sesuatu, maka laksanakanlah semampumu!”

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Pertanyaan itu pernah juga dilontarkan oleh umat terdahulu yaitu Bani Israil terhadap Nabi mereka (Musa a.s). Ketika itu, mereka diperintahkan untuk mencari seekor sapi betina yang akan disembelih, untuk membongkar suatu misteri dari kematian seseorang yang terbunuh. Tetapi perintah itu rupanya tidak menggerakkan mereka untuk segera melaksanakannya. Mereka malah mencari jalan untuk menghindarinya.

قَالُواْ ادْعُ لَنَا رَبَّكَ يُبَيِّن لّنَا مَا هِيَ قَالَ إِنَّهُ يَقُولُ إِنَّهَا بَقَرَةٌ لاَّ فَارِضٌ وَلاَ بِكْرٌ عَوَانٌ بَيْنَ ذَلِكَ فَافْعَلُواْ مَا تُؤْمَرونَ -٦٨- قَالُواْ ادْعُ لَنَا رَبَّكَ يُبَيِّن لَّنَا مَا لَوْنُهَا قَالَ إِنَّهُ يَقُولُ إِنّهَا بَقَرَةٌ صَفْرَاء فَاقِـعٌ لَّوْنُهَا تَسُرُّ النَّاظِرِينَ -٦٩- قَالُواْ ادْعُ لَنَا رَبَّكَ يُبَيِّن لَّنَا مَا هِيَ إِنَّ البَقَرَ تَشَابَهَ عَلَيْنَا وَإِنَّا إِن شَاء اللَّهُ لَمُهْتَدُونَ -٧٠- قَالَ إِنَّهُ يَقُولُ إِنَّهَا بَقَرَةٌ لاَّ ذَلُولٌ تُثِيرُ الأَرْضَ وَلاَ تَسْقِي الْحَرْثَ مُسَلَّمَةٌ لاَّ شِيَةَ فِيهَا قَالُواْ الآنَ جِئْتَ بِالْحَقِّ فَذَبَحُوهَا وَمَا كَادُواْ يَفْعَلُونَ -٧١-

Artinya : Mereka menjawab: "Mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk kami, agar Dia menerangkan kepada kami, sapi betina apakah itu?." Musa menjawab: "Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang tidak tua dan tidak muda; pertengahan antara itu; maka kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu".  Mereka berkata: "Mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk kami agar Dia menerangkan kepada kami apa warnanya". Musa menjawab: "Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang kuning, yang kuning tua warnanya, lagi menyenangkan orang-orang yang memandangnya."

Baca juga: Khutbah Jumat: Menaati Risalah Kenabian Sebagai Wujud Keimanan

Mereka berkata: "Mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk kami agar Dia menerangkan kepada kami bagaimana hakikat sapi betina itu, karena sesungguhnya sapi itu (masih) samar bagi kami dan sesungguhnya kami insya Allah akan mendapat petunjuk (untuk memperoleh sapi itu)." Musa berkata: "Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang belum pernah dipakai untuk membajak tanah dan tidak pula untuk mengairi tanaman, tidak cacat, tidak ada belangnya." Mereka berkata: "Sekarang barulah kamu menerangkan hakikat sapi betina yang sebenarnya". Kemudian mereka menyembelihnya dan hampir saja mereka tidak melaksanakan perintah itu.” (QS. al-Baqarah, 2:68-71)

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Demikianlah tingkah laku kaum Bani Israil, banyak bertanya bukan untuk mencari kejelasan, melainkan untuk menghindari kewajiban. Sebagai konsekwensi dari pertanyaan dengan motivasi tersebut, mereka menghadapi kesulitan untuk mencari sapi betina yang telah ditentukan identitasnya. Andai saja mereka melaksanakan perintah dengan tanpa reserve, tanpa menanyakan kriteria sapi betina secara detail, niscaya mereka tidak akan menghadapi kesulitan sedikitpun.

Khutbah Jumat: Khutbah Jumat: Sya’ban, Akulturasi Antara Islam dan Budaya Lokal

Di dalam al-Qur’an, banyak kisah-kisah umat terdahulu yang dihancurkan oleh Allah karena banyaknya penyelewengan, penjegalan, dan permintaan-permintaan mereka yang tidak mungkin dapat dituruti.

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Setelah Rasulullah melarang umatnya untuk mempertanyakan masalah-masalah yang tidak perlu, karena akan membuat mereka berat dan binasa, selanjutnya beliau menegaskan bahwa semua yang dibawanya itu adalah syariat yang benar. Apa yang diperintahkannya harus dilaksanakan, sebaliknya apa yang dilarangnya harus dijauhi dan ditinggalkan. Yang dimaksud dengan menjauhi larangan adalah mengharuskan dirinya untuk menjauhi secara total perbuatan yang dilarang dalam agama Islam.

Tuntutan untuk meninggalkan larangan itu bersifat abadi, baik larangan itu berupa keharaman yang harus ditinggalkan atau berupa kemakruhan yang sunnah ditinggalkan. Suatu larangan akan berubah statusnya menjadi mubah, jika dalam keadaan darurat. Misalnya di hutan belantara yang tidak ada makanan sama sekali kecuali daging bangkai, maka demi menyambung kehidupan, memakan daging bangkai tersebut diperbolehkan.

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Suatu tuntutan untuk meninggalkan larangan mempunyai daya kekuatan yang lebih keras daripada suatu tuntutan untuk melaksanakan suatu perbuatan. Hal yang demikian ini adalah logis. Sebab melaksanakan suatu kewajiban tidak sama dengan meninggalkan suatu larangan. Ia memerlukan syarat-syarat tertentu untuk memenuhinya. Untuk melaksanakan shalat misalnya, seorang muslim harus dewasa, sehat fikiran, dan mengetahui bahwa perintah (khithab) shalat telah sampai kepadanya. Begitu pula dalam perintah haji, hanya orang muslim yang mampu dan memiliki ONH yang harus menunaikannya. Dan perintah-perintah syara’ lainnya yang kesemuanya menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum melaksanakannya.

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Tidak setiap orang muslim dapat memenuhi syarat-syarat taklif yang telah ditentukan oleh syariat. Ukuran kemampuan dan kekuatan seseorang berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain.  Oleh karena itu, Nabi s.a.w. – dalam hadis di atas –menyuruh umatnya untuk melaksanakan apa yang diperintahkan, beliau sesuaikan dengan batas kesanggupan seseorang untuk melaksanakannya. Hal ini sejalan dengan firman Allah s.w.t. :

لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْراً كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَا لاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنتَ مَوْلاَنَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ -٢٨٦-

Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. al-Baqarah, 2:286)

Allah Maha Bijaksana dalam memberikan tuntutan kepada hamba-hamba-Nya. Shalat yang tadinya diwajibkan bagi umat terdahulu, sehari semalam sebanyak limapuluh kali, maka atas dasar kasih sayang-Nya, dikurangi menjadi lima waktu sehari semalam. Bagi orang yang tidak kuat melaksanakan shalat dalam keadaan berdiri, maka ia diperbolehkan melaksanakannya sambil duduk. Jika dengan duduk tidak juga mampu, maka shalat sambil berbaring, dan sebagainya. Begitu pula bagi orang lanjut usia atau orang sakit yang tidak kuat berpuasa pada bulan Ramadhan, maka syara’ membolehkan mereka untuk berbuka dan menggantinya dengan membayar fidyah. Oleh karena itu, kemurahan (dispensasi) Tuhan kepada hamba-hamba-Nya bukan berarti melaksanakan dan meninggalkan aturan Tuhan sesuka hatinya. Tetapi hendaknya diartikan dengan suatu pengurangan atau keringanan terhadap suatu tuntutan yang sangat berat pelaksanaannya. Aturan dan tuntutan itu an sich harus dilakukan, hanya saja bentuk dan cara pelaksanaannya disesuaikan dengan daya kesanggupan masing-masing. Pendek kata, ketidakmampuan seseorang hanya bisa mengurangi beban kewajiban, tidak menggugurkannya.

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Kendati demikian, kewajiban tersebut dapat gugur ketika dihadapkan pada keadaan tertentu, misalnya ketika terjadi suatu bahaya yang hebat dan mengancam keselamatan jiwanya, bila perbuatan itu dilaksanakan. Misalnya, apabila ia berangkat haji, yang diketahui perjalanannya akan ada huru-hara yang menimpanya, maka kewajiban haji menjadi gugur untuk sementara waktu.

Baca juga: Khutbah Jumat: Akhlak Adalah Kunci Sukses Perjuangan Rasulullah SAW

Kandungan hadis dari Abu Hurairah yang disebutkan di atas: “...jika aku telah melarang sesuatu, maka jauhilah! Dan jika aku telah memerntahkan sesuatu, maka laksanakanlah semampumu!”  memiliki kandungan makna yang sangat mendalam. Meskipun redaksinya ringkas, tetapi cakupannya begitu jauh mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang tak terhingga banyaknya. Allah berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْراً لِّأَنفُسِكُمْ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ -١٦-

Artinya:“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu...” (QS. al-Taghabun, 64:16)
Ayat ini sekaligus mengkhususkan (mukhasis) keumuman firman Allah dalam Surah al-Hasyr: 7 yang berbunyi:

مَّا أَفَاء اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاء مِنكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ -٧-

Artinya: “...Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah...” (QS. al-Hasyr, 59:7), juga mengkhususkan keumuman makna hadis Ibnu Amr yang berbunyi:

انْظُرُواالَّذِيأُمِرْتُمْبِهِفَاعْمَلُوابِهِوَالَّذِينُهِيتُمْعَنْهُفَانْتَهُوا(رواهأحمد)

Artinya : “Perhatikanlah, apa yang diperintahkan kepadamu, maka kerjakan, dan apa yang dilarang kepadamu, maka tinggalkan.” (Hadis Shahih, Riwayat Ahmad: 6550).

Kaum muslimin rahimakumullah

Demikian khutbah yang singkat ini. Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua.

 أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ 

KHUTBAH KEDUA

اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِيْ الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.

 

DOA KHUTBAH

 

 اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ 

 

_______________________________________
* Oleh: Dr. KH. Zakky Mubarak, MA