Sarbumusi NU Cianjur Minta Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu

 
Sarbumusi NU Cianjur Minta Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu
Sumber Gambar: Wandi Ruswannur/Dok. Laduni.ID

LADUNI.ID, Cianjur - Pimpinan Cabang Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Nahdlatul Ulama Kabupaten Cianjur meminta semua perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para pekerja full penuh dan tepat waktu paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri.

Ketua Pimpinan Cabang Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Nahdlatul Ulama Kabupaten Cianjur Hani Maria Sopandi mengatakan, kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) tersebut harus sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016. Nanti, rujukannya mengikuti surat edaran (SE) mengenai teknis pembayaran THR keagamaan dari perusahaan kepada para pekerja.

"Para pengusaha perlu berkomitmen kuat untuk membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja atau buruh," ucap Hani di Kantor Sekretariat K-Sarbumusi NU Cianjur Jalan Raya Bandung, Sadang, Karangtengah, Cianjur hari Sabtu (17/5/2021).

Hani menyebut bahwa pemerintah sudah memberikan dukungan kepada para pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19, termasuk salah satunya dari sisi keringanan perpajakan.

Lanjut Hani, pembayaran tunjangan hari raya (THR) tersebut akan banyak mendorong perekonomian masyarakat lebih bergerak. Hal ini sesuai dengan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi di daerah. Menurutnya, roda perekonomian saat ini sudah mulai bergerak meski secara terbatas dan terus menuju ke arah yang lebih baik.

Di sisi lain, pembayaran THR 2021 juga harus dibicarakan antara para pengusaha dengan Dewan Pengupahan Daerah dan Serikat Pekerja.

Hal yang sama disampaikan Sekretaris Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) NU Kabupaten Cianjur Elan Jaelani, ia meminta perusahaan menyampaikan laporan keuangannya secara transparan. Hasil kesepakatan antara perusahaan dan pekerja tersebut juga harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan sebelum H-7 Lebaran. Tetapi, tunjangan hari raya (THR) tetap harus dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri.

"Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai peraturan undang-undang," ungkapnya.

Elan kemudian meminta para kepala daerah memastikan semua perusahaan di wilayahnya membayar THR kepada pekerja untuk memberikan kepastian hukum. Menurutnya, pemda harus menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR 2021 dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan dan laporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Pemda juga perlu mengikuti langkah Kemenaker untuk membentuk satgas agar pelaksanaan Surat Edaran mengenai pembayaran THR berjalan baik dan efektif. Keterlibatan pemda untuk mendorong dan melaksanakan langkah-langkah kebijakan pemerintah sangat penting untuk menjaga situasi kondusif atas berbagai aspek yang timbul akibat dampak Covid-19," pungkasnya.(*)


Pewarta: Wandi Ruswannur