Hukum Khutbah tidak Terdengar oleh Jamaah Shalat Jumat

 
Hukum Khutbah tidak Terdengar oleh Jamaah Shalat Jumat
Sumber Gambar: Foto Istimewa (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Dalam pelaksanaan shalat Jum'at terdapat hal-hal yang harus diperhatikan secara seksama. Salah satunya adalah ketika khatib sedang menyampaikan khutbah Jum'at, karena khutbah Jum'at merupakan salah satu syarat dari keabsahab shalat jum'at.

Disaat khutbah sedang berlangsung, para jama'ah shalat Jum'at dianjurkan untuk mendengarkan secara seksama, sehingga dalam pandangan madzhab Syafi'i dimakruhkan bagi jama'ah shalat Jum'at berbicara ketika sedang mendengarkan khutbah Jum'at. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut:

إذَا قُلْت لِصَاحِبِك أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

"Jika kamu katakan kepada temanmu, ‘diamlah!’, di hari Jumat saat khatib berkhutbah, maka kamu telah melakukan perbuatan menganggur (tiada guna)"

Baca Juga: Hukum Mengucapkan Insya Allah Ketika Khatib Menyeru Ittaqullah

Namun bagaimana hukumnya jika khutbah yang disampaikan tidak terdengar oleh jama'ah karena berbagai kondisi seperti pengeras suara yang rusak, suara khatib mendengung, atau suara khatib yang memang kecil?

Khutbah Jum'at disyaratkan harus terdengar minimal oleh 40 orang jama'ah shalat Jum'at yang menjadi syarat sahnya shalat Jum'at yaitu muslim yang berakal, baligh, dan penduduk yang bertempat tinggal tetap di daerah pelaksanaan Jumat. 

Kendati orang yang mendengarkan khutbah tersebut berada di luar masjid, seperti masih di rumah, dalam perjalanan menuju masjid, bahkan di kamar mandi sekalipun, maka hukumnya sah. Tapi dengan catatan jama'ah yang mendengarkan khutbah di luar masjid tersebut terhitung dari 40 orang yang dapat mengesahkan shalat Jum'at.

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan sebagai berikut:

فأجاب بأن الذي يصرح به كلامهم أن يعتد بسماع من بالخلاء ونحوه فقد قالوا لا بد من سماع أربعين من أهل الكمال والمراد بهم من تلزمهم الجمعة فتنعقد بهم ولا شك أن من بالخلاء ونحوه تلزمه الجمعة وتنعقد به

"Bahwa sesungguhnya pendapat yang dijelaskan oleh para ulama, mendengar khutbahnya jama'ah yang berada di kamar mandi dan tempat lainnya adalah sesuatu yang sah. Ulama mengatakan khutbah wajib didengar 40 jama'ah yang sempurna, mereka adalah jama'ah yang wajib dan mengesahkan Jum'at. Tidak diragukan lagi bahwa orang yang tengah berada di kamar mandi atau tempat lainnya tergolong orang yang wajib dan mengesahkan Jumat". (Imam Ibnu hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Kubra, juz 1, hal. 234).

Baca Juga: Hukum Khutbah Jum'at Menggunakan Bahasa Indonesia

Syekh Sulaiman Al-Bujairimi menjelaskan bahwa khutbah bisa didengarkaan oleh 40 orang dengan khatib mengeraskan suaranya sehingga bisa didengarkan oleh jama'ah meskipun ada yang tidak bisa mendengar karena gaduh atau mengantuk.

قَوْلُهُ : ( وَإِسْمَاعُ الْأَرْبَعِينَ ) أَيْ بِالْفِعْلِ بِأَنْ يَكُونَ صَوْتُ الْخَطِيبِ مُرْتَفِعًا يَسْمَعُهُ الْحَاضِرُونَ لَوْ أَصْغَوْا  هَذَا فِي الْإِسْمَاعِ ، وَأَمَّا السَّمَاعُ مِنْهُمْ فَبِالْقُوَّةِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ مَرْحُومِيٌّ وَمِثْلُهُ ق ل . وَعِبَارَةُ ق ل : وَإِسْمَاعُ الْأَرْبَعِينَ بِأَنْ يَرْفَعَ صَوْتَهُ بِقَدْرِ مَا يَسْمَعُونَ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعُوا لِوُجُودِ لَغَطٍ ؛ قَالَ شَيْخُنَا : أَوْ نَوْمٍ بِخِلَافِهِ لِصَمَمٍ أَوْ بُعْدٍ ا هـ 

"Bisa didengar 40 orang , yaitu dengan mengeraskan suara khotib sehingga bisa didengar yang hadir apabila mereka mendengarkanya, memberi dengar mereka dengan maksimal menurut pendapat yang mu’tamad. Ibarat dari Syihabuddin, bisa didengar 40 orang adalah dengan mengeraskan suaranya sebatas mereka bisa mendengar meski mereka tidak bisa mendengar karena gaduh. Syaikhuna berkata: atau karena tertidur berbeda dengan karena tuli atau jauh". (Syekh Sulaiman bin Muhammad bin Umar al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi 'ala al-Khatib, juz 5, hal 351)

Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan bahwa dalam dua khutbah disyaratkan tujuh perkara yang salah satunya adalah bisa didengar oleh 40 orang dengan cara mengeraskan suara sehingga jama'ah bisa mendengarkannya.

( وشرط فيهما ) أي الخطبتين أمور سبعة ( إسماع أربعين ) إلى أن قال ….والمراد إسماعهم بالفعل بأن يرفع الخطيب صوته بحيث يسمعه الحاضرون لو أصغوا وأما السماع منهم فبالقوة وإن لم يسمعوا بالفعل لوجود لغط أو نوم خفيف

"Disyaratkan dalam dua khutbah tujuh perkara : bisa didengar 40 orang yang di maksud bisa didengar 40 orang adalah dengan perbuatan atau dengan cara mengeraskan suara khotib sehingga orang yang hadir bisa mendengarnya apabila mereka memperhatikan adapun pendengaran dari mereka yaitu dengan sebatas kemampuan maksimal  mendengar mereka meskipun tidak dapat mendengar dengan pendengaranya karena gaduh atau ngantuk". (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain, hal 140)

Wallahu A'lam

Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada tanggal 22 April 2021. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan