Wanita Shalat Tarawih di Masjid, Bolehkah?

 
Wanita Shalat Tarawih di Masjid, Bolehkah?
Sumber Gambar: Foto (ist)

Laduni.ID Jakarta - Perlu diketahui bahwa kaum wanita diberi kebebasan penuh dalam memilih melaksanakan shalat tarawih, boleh melaksanakannya dirumah, boleh juga di masjid. Bahkan mengajak atau meminta bantuan kepada sanak saudarinya untuk shalat bersama juga tidak apa-apa.

Baca Juga: Uniknya Kota Tarim, Tarawih Tanpa Jeda Hingga Sahur

Sebab, tolok ukur dalam shalat tarawih bukanlah tempat pelaksanaannya melainkan kenyamanan hati dimana kaum hawa lebih tenang dan khusyuk menghadap Tuhannya. Demikian juga ditegaskan Imam syafii bahwa tidak ada perbedaan antara pahala laki-laki dan perempuan dalam melaksanakan salat tarawih, dimanapun lokasinya.

Baca Juga: Fadilah Shalat Tarawih Malam Pertama

Dan bagi kaum laki-laki seharusnya tidak melarang para istrinya untuk pergi ke masjid, maka adanya larangan terhadap kaum wanita yang hendak pergi ke masjid tidak dapat dibenarkan, baik dalam rangka belajar, shalat tarawih, dan membaca al-Qur’an. Rasulullah saw. berpesan “Janganlah sesekali kalian melarang para hamba sahaya wanita untuk pergi ke masjid”(HR. Imam Ahmad).

Baca Juga: Ini Pahala Shalat Tarawih di Rumah Saja

Adapun maksud dari ungkapan Nabi Saw., “lebih baik melaksanakan salat dirumah”  yaitu, sesungguhnya yang lebih utama bagi wanita ialah menutupi/ menjaga diri dengan sebaik-baiknya. Itulah mengapa Islam tidak pernah mengekang kaum perempuan untuk keluar rumah demi memenuhi kebutuhannya,seperti membeli yang dibutuhkan, bertamasya dan lain sebagainya. Lebih-lebih hendak keluar menuju masjid yang merupakan tempat ibadah bersama.