Hukum Mencuri Harta Gono Gini

 
Hukum Mencuri Harta Gono Gini
Sumber Gambar: Foto (ist)

Laduni.ID Jakarta - Harta gono gini adalah harta benda dalam perkawinan yang dihasilkan oleh pasangan suami istri secara bersama-sama selama masa perkawinan masih berlangsung.Konsep harta gono gini pada awalnya berasal dari adat istiadat yang berkembang di Indonesia ,kemudian konsep ini didukung oleh Hukum Islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia Pasangan suami istri yang telah bercerai justru semakin diributkan dengan masalah pembagian harta gono gini.

Baca Juga:
Harta tidak Halal Setelah Bertaubat, Bagaimana Statusnya?

Berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia, harta gono gini itu di atur dalam Undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan,bab VII tentang harta benda dalam perkawinan pasal 35, Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 119 dan Kompilasi Islam pasal 85.

Menurut Hotman Paris melalui media sosial instagramnya pada 5 Mei 2021, pasal 367 KUHP sudah cukup jelas bahwa seorang istri tidak bisa mengadukan melakukan tindak pidana pencurian atas harta bersama atau sebaliknya seorang suami tidak bisa mengadukan istrinya melakukan tindak pidana atas harta bersama.

Baca Juga: Inilah Orang yang Menerima Warisan Jika Semua Ahli Waris Berkumpul

Selanjutnya Hotman menyebutkan bahwa pasal tindak pidana pencurian tidak berlaku apabila memenuhi syarat jelasnya.

“Pasal tindak pidana pencurian tidak berlaku apabila memenuhi dua syarat yaitu adanya  perjanjian pisah harta antara suami dan istri dan tidak ada putusan putusan atau penetapan pengadilan yang menyatakan bahwa antara suami dan istri telah pisah ranjang.”

jadi harus ada putusan pengadilan terlebih dahulu kalaupun misalnya hanya pisah ranjang dan pindah rumah karena berantem itu bukan pengertian pisah ranjang dalam pasal 367 KUH Pidana.

Artinya yang dimaksud dalam pisah ranjang adalah apabila sudah ada putusan dari pengadilan atau penetapan pengadilan yang menyatakan bahwa suami istri tersebut telah pisah ranjang

Baca Juga: Amalan dari Guru Sekumpul Agar Harta Berkah dan Rumah Tangga Harmonis

jadi kalau kedua syarat diatas tidak dipenuhi maka baik suami maupun istri tidak bisa dituduhkan sebagai pidana pencurian atau penggelapan atas harta gono gini. Pungkas Hotmat Paris