Hukum Mencuri Harta Gono Gini
Laduni.ID Jakarta - Harta gono gini adalah harta benda dalam perkawinan yang dihasilkan oleh pasangan suami istri secara bersama-sama selama masa perkawinan masih berlangsung.Konsep harta gono gini pada awalnya berasal dari adat istiadat yang berkembang di Indonesia ,kemudian konsep ini didukung oleh Hukum Islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia Pasangan suami istri yang telah bercerai justru semakin diributkan dengan masalah pembagian harta gono gini.
Baca Juga: Harta tidak Halal Setelah Bertaubat, Bagaimana Statusnya?
Berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia, harta gono gini itu di atur dalam Undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan,bab VII tentang harta benda dalam perkawinan pasal 35, Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 119 dan Kompilasi Islam pasal 85.
Menurut Hotman Paris melalui media sosial instagramnya pada 5 Mei 2021, pasal 367 KUHP sudah cukup jelas bahwa seorang istri tidak bisa mengadukan melakukan tindak pidana pencurian atas harta bersama atau sebaliknya seorang suami tidak bisa mengadukan istrinya melakukan tindak pidana atas harta bersama.
Baca Juga: Inilah Orang yang Menerima Warisan Jika Semua Ahli Waris Berkumpul
Selanjutnya Hotman menyebutkan bahwa pasal tindak pidana pencurian tidak berlaku apabila memenuhi syarat jelasnya.
“Pasal tindak pidana pencurian tidak berlaku apabila memenuhi dua syarat yaitu adanya perjanjian pisah harta antara suami dan istri dan tidak ada putusan putusan atau penetapan pengadilan yang menyatakan bahwa antara suami dan istri telah pisah ranjang.”
jadi harus ada putusan pengadilan terlebih dahulu kalaupun misalnya hanya pisah ranjang dan pindah rumah karena berantem itu bukan pengertian pisah ranjang dalam pasal 367 KUH Pidana.
Artinya yang dimaksud dalam pisah ranjang adalah apabila sudah ada putusan dari pengadilan atau penetapan pengadilan yang menyatakan bahwa suami istri tersebut telah pisah ranjang
Baca Juga: Amalan dari Guru Sekumpul Agar Harta Berkah dan Rumah Tangga Harmonis
jadi kalau kedua syarat diatas tidak dipenuhi maka baik suami maupun istri tidak bisa dituduhkan sebagai pidana pencurian atau penggelapan atas harta gono gini. Pungkas Hotmat Paris
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...