Hukum Membaca Al-Quran di Sisi Kubur

 
Hukum Membaca Al-Quran di Sisi Kubur
Sumber Gambar: Dok. Laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta – Sebuah postingan yang sangatlah mencengangkan sekali. Bagaimana tidak? hanya karena bacaan Quran seorang muslim (yang dalam hatinya terdapat keimanan akan Allah swt) yang ia baca di sisi kubur, ia dicap sebagai pengikut Yahudi.

Lantas, apa sebenarnya hukum membaca Al-Quran di depan kubur itu sendiri? Apakah Haram? ataukah Bida'h Dholalah?

Dalam menjawab sebuah masalah, seyogyanya jawaban tersebut diperkuat dengan sumber-sumber, referensi serta dalil yang dianggap kredibel.

Adapun membaca Al-Quran di depan kubur tidaklah tergolong dari perbuatan Bid'ah yang dilarang oleh syaria't. Bahkan Rasulullah sa memerintahkan terhadap salah seorang sahabat untuk melakukannya.

Rasulullah saw. bersabda:

من زار قبر والديه أو أحدهما في كل جمعة فقرأ عندهما يس غفر له بعدد كل حرف منها

"Barangsiapa menziarahi kubur kedua orang tua atau salah seorangnya setiap Juma't, lantas ia membaca di sisi kuburnya surat Yasin, maka Allah akan mengampuni (dosanya) sebanyak huruf dari (surat Yasin)." (HR. Ibn A'diy)

Lantas, apakah makna dari perintah Rasulullah saw kepada sahabatnya (untuk membaca surat Yasin di sisi kubur orang tuanya) jika hal tersebut merupakan adat serta kebiasaan Yahudi?

Al-Imam Ibn Hajar dalam komentarnya terhadap hadits Rasulullah saw:

فدعا بعسيب رطب فشقه باثنين ثم غرس على هذا واحدا وعلى هذا واحدا ثم قال لعله أن يخفف عنهما مالم ييبسا

"(Setelah mengetahui akan siksa 2 orang mayit dalam kubur) Rasulullah saw. meminta pelepah kurma basah, kemudian ia bagi menjadi 2 dan ia tancapkan masing-masing pelepah ke setiap kubur. Lantas Rasulullah berkata, 'Sungguh 2 pelepah ini meringankan (azab 2 mayit tersebut) selama tidak mengering." (HR. Bukhori, no: 1378)

Dalam komentarnya menyatakan:

واستحب العلماء قراءة القرآن عند القبر لهذا الحديث لأنه إذا كان يرجى التخفيف بتسبيح الجريد فتلاوة القرآن أولى والله أعلم

"Dari hadits ini para ulama menyatakan: kesunnahan membaca Al-Quran di sisi kubur mayit. Jikalau dengan pelepah kurma saja diharapkan keringanan azab bagi seorang mayit, maka dengan bacaan Al-Quran (di sisi kuburnya) sungguh lebih utama." (Fath Al-Bari, 3: 302)

Dalam kacamata ulama fikh, membaca quran di sisi kubur bukanlah suatu hal yang diharamkan. bukan pula suatu hal yang tergolong dari bid'ah dolalah.

Al-Imam Syarafuddin Yahya An-Nawawi (salah seorang ulama mazhab syafi'i) menyatakan:

 يستحب لزائر القبور أن يقرأ ما تيسر من القرآن ويدعو لهم عقبها نص. عليه الشافعي واتفق عليه الأصحاب وزاد في موضع آخر: وإن ختموا القرآن على القبر كان أفضل.

"Dianjurkan bagi setiap peziarah untuk membaca semampunya dari bacaan Al-Quran (untuk mayit) serta mendoakan mayit. Hal ini merupakan keputusan dari Imam Syafi'i yang disepakati oleh murid-muridnya. Kemudian Imam Nawawi melengkapi keterangannya, seraya berpendapat, 'Justru lebih utama jika para peziarah mengkhatamkan Al-Quran di sisi kubur.'” (Al-Majmu', 5: 268)

Beralih kita tuk menengok pendapat dari salah seorang ulama dari mazhab Hanbali, yaitu: Al-Imam ibn Muflih dia berpendapat:

 لا تكره القراءة على القبر وفي المقبرة ثم قال: وهو المذهب.

"Tidaklah dimakruhkan membaca al-Quran di sisi kubur maupun membacanya di pemakaman. Ini merupakan pendapat dari mazhab Hanbali." (Al-Furu', 2: 304)

Jadi kita tanya balik, darimana si pemosting mengambil hukum keharaman bacaan Al-Quran di sisi kubur? 

Akankah dalih sebuah foto kelompok yahudi yang membaca kitabnya, cukup untuk memutuskan keharaman bacaan Al-Quran di sisi kubur kepada seluruh orang muslim dan mengecap mereka sebagai pengikut yahudi?

Apa ada mazhab baru yang dia anut, setelah ribuan tahun umat islam tunduk serta patuh akan petunjuk dari ulama empat mazhab dalam ilmu fiqh?

Sungguh pertanyaan ini akan diketahui jawabannya secara jelas dan gamblang oleh pembaca. Selektif dalam memilih suatu keputusan serta tidak terburu-buru untuk melontarkan tuduhan, sangatlah diperlukan dalam masalah ini.

Semoga Allah swt. menyematkan sifat kasih sayang serta persatuan yang kokoh di antara hambanya, yang dengannya terhindarlah sifat saling menuduh dan memecah belah.

Wallahu A'lam bis Showab.

Referensi:

1. Al-Quran Al-Karim.

2. Fath Al-Bari, karya: Al-Imam Ibn Hajar Al-Asqalaniy.

3. Al-Majmu, karya: Al-Imam An-Nawawi.

4. Tahqiq Al-Amal, karya: As-Sayid Muhammad bin A'lawy Al-Malikiy.

5. Muhadoroh Sayidil Walid As-Syekh Dr. Muhammad bin Aly Ba'atiyah (Rektor Univ. Imam Syafi'i-Hadramaut-Yaman).

Oleh: Sibt Umar


Editor: Daniel Simatupang