Tutup Pintu dan Bejana dengan Menyebut Nama Allah

 
Tutup Pintu dan Bejana dengan Menyebut Nama Allah
Sumber Gambar: Dok. Laduni.ID (ist)

Laduni.ID, Jakarta – Dari Sahabat Jabir bin Abdillah bin Haram al-Anshari radhiyallahu ‘anhu ( 607 - 697 M, Madinah) beliau berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا كَانَ جُنْحَ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَـيْـتُم، فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ، فَإِنَّ الشَّـيْطَانَ يَـنْـتَـشِرُ حِـيْـنَـئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَخَلُّوْهُمْ، وَأَغْلِقُوْا الأَبْوَابَ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ، فَإِنَّ الشَّـيْطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَاباً مُغْلَقاً، وَأَوْكُوا قِرَبَكُمْ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ، وَخَمِّرُوا آنِـيَتَكُمْ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ، وَلَوْ أَنْ تَعْرِضُوا عَلَيْهَا شَـيْئاً، وَأَطْفِـئُوا مَصَابِـيْحَكُمْ.

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: ‘Tutuplah pintu-pintu, dan sebutlah nama Allah (ketika menutupnya), karena setan tidak akan membuka pintu yang sudah terkunci dengan menyebut nama Allah. Tutup jugalah tempat air minum (qirab dalam bahasa Arab adalah tempat menyimpan air minum yang terbuat dari kuit binatang) dan bejana-bejana kalian (untuk masa sekarang seperti lemari, bupet, kulkas dan lainnya) sambil menyebut nama Allah, meskipun kalian hanya menyimpan sesuatu di dalamnya dan (ketika hendak tidur), matikanlah lampu-lampus kalian.’” (HR. Imam Muslim rahimahullah atau Al-Imam Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi, wafat 5 Mei 875 M, Naisabur, Iran)

Imam ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah atau Abu Umar Yusuf bin Abdullah bin Muhammad bin Abdil Bar bin Ashim An-Namari Al-Qurtubi (29 November 978 - 2 Desember 1071 M Spanyol) mengatakan dalam kitabnya Al Istidzkar, Al Jaami' Li Madzaahibi Fuqahail Amshar wa Ulamail Aqthar Fiima Tadhommanahu Al Muwatha, 8/363:

“Di dalam hadits ini terdapat perintah untuk menutup pintu-pintu rumah pada waktu malam hari, dan hal ini merupakan suatu sunnah yang diperintahkan sebagai bentuk kebaikan bagi manusia dalam melawan setan dari jenis jin dan manusia. Adapun sabda beliau, ‘Karena setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup dan mengurai ikatan tali’ merupakan sebuah pemberitahuan dan pemberitaan dari beliau akan nikmat Allah ‘azza wa jalla untuk hamba-hambaNya dari golongan manusia dengan tidak diberikannya bangsa jin kemampuan membuka pintu, mengurai ikatan, dan menyingkap tutup bejana, hal-hal ini telah diharamkan bagi mereka. Di sisi lain, bangsa jin diberi kemampuan lebih dibanding manusia berupa kemampuan tidak terlihat oleh manusia dan kemampuan untuk merasuki manusia, sedangkan manusia tidak dapat merasuki.”

Imam al-Qurthubi rahimahullah atau Abu 'Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakr Al-Anshari al-Qurthubi (1214 Spanyol - 29 April 1273 M, Mesir), berpendapat hukumnya sunnah saja, karena perintah menutup bejana ini terkait dengan mashlahat duniawi. Seperti halnya perintah Allah dalam firman-Nya: “Dan persaksikanlah apabila kamu berjual-beli – QS. Al-Baqarah: 282”. Sehingga perintah menutup bejana ini bukan dimaksudkan sebagai perintah wajib, tujuannya hanyalah bersifat sunnah saja. (Kitab Ahkamul Adwiyah hal. 51).

Namun, apapun hukumnya, perintah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam hal menutup bejana ini (wadah air dan makanan) mempunyai banyak sekali faedah dan hikmah yang terkandung didalamnya.

Al-Imam al-Allamah Abu Zakaria Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi ad-Dimasyqi Asy-Syafii atau Imam Nawawi rahimahullah (1233 - 10 Desember 1277 M, Nawa, Suriah) dalam kitab Syarah an-Nawawi ‘Ala Shahih Muslim menyimpulkan sebagai berikut:

1. Terjaganya seorang muslim dari setan, karena setan tidak bisa membuka penutup atau membuka tali pengikat kantung air.

2. Terjaganya seseorang dari wabah penyakit yang turun pada suatu malam pada setiap tahun.

3. Terjaganya dari benda2 najis dan kotoran.

4. Terjaganya seorang muslim dari serangga dan hewan-hewan melata yang mungkin jatuh kedalamnya lalu dia meminum (memakannya), sementara dia tidak tahu sehingga mendapat bahaya.

Adapun perkara mematikan api (lampu (listrik, lilin, pelita) kompor, gas, dan lain sebagainya) ketika hendak tidur sudah diperingatkan Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam jauh-jauh hari.

Diceritakan oleh Abu Musa al-Asy’ari, bahwa suatu malam sebuah rumah di Madinah terbakar hingga menewaskan penghuninya. Usai memperoleh kabar ini, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya api ini musuh kalian. Maka jika kalian akan tidur, padamkanlah (terlebih dahulu)” (Muttafaqun ‘alaih). Dalam riwayat lain, beliau shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian meninggalkan api (dalam keadaan menyala) di rumah kalian saat kalian tidur” (Muttafaqun ‘alaih).

Semoga bermanfaat.

Oleh: Gus Ahmad Zaini Alawi Khodim Jamaah Sarinyala Kabupaten Gresik


Editor: Daniel Simatupang