Pengalokasian Dana Bank dalam Bentuk Kredit serta Pertumbuhannya di Masa Pandemi

 
Pengalokasian Dana Bank dalam Bentuk Kredit serta Pertumbuhannya di Masa Pandemi
Sumber Gambar: Lifepal

Laduni.ID, Jakarta - Berdasarkan Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang Perbankan disebutkan, “Bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana pihak ketiga dalam bentuk simpanan dan kemudian menyalurkannnya ke masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.”

Dalam pengertian tersebut bank berfungsi sebagai penolong keuangan di dalam pembiayaan dan pembangunan yang terus berlangsung kepada masyarakat. Untuk menjalankan fungsinya, bank memiliki sumber dana yang berasal dari:

1. Dana yang berasal dari bank itu sendiri yang berupa setoran modal pada saat pendirian bank.

2. Dana yang dihimpun dari masyarakat dalam bentuk bentuk simpanan giro, simpanan tabungan dan simpanan deposito.

3. Dana yang berasal dari lembaga keuangan non-bank yang berasal dari pinjaman dana berupa kredit likuiditas dan call money.

Salah satu kegiatan perbankan adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah funding. Menghimpun dana maksudnya mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas, dengan memasang berbagai strategi agar masyarakat mau menanamkan dananya dalam bentuk simpanan.

Jenis simpanan ini bisa dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito. Agar masyarkat mau menyimpan uangnya di bank maka pihak bank memberikan fasilitas atau keuntungan berupa balas jasa yang diberikan kepada si penyimpan dalam bentuk bunga, bagi hasil, hadiah, kepercayaan, pelayanan atau balas jasa lainnya.

Setelah berhasil menghimpun dana dari masyarakat, maka bank akan memutarkan kembali atau mengalokasikan dana tersebut kepada masyarakat luas dalam bentuk pinjaman atau kredit yang dikenal dengan istilah lending. Pengalokasian dana dapat juga dilakukan dengan membelikan berbagai aset yang dianggap menguntungkan pihak bank.

Arti lain dari alokasi dana yaitu menjual kembali dana yang diperoleh dari si penghimpun dana simpanan. Tujuan penjualan dana masyarakat ini tidak lain agar perbankan dapat memperoleh keuntungan atau profit seoptimal mungkin.

Dalam pemberian kredit kepada si penerima kredit (debitur), dikenakan jasa pinjaman berupa bunga kredit dan biaya administrasi. Besarnya bunga kredit dipengaruhi oleh bunga simpanan. Semakin besar atau mahal bunga simpanan maka semakin besar pula bunga pinjaman yang dikenakan oleh bank. Selain bunga simpanan yang dapat mempengaruhi bunga pinjaman, hal lain seperti jumlah biaya operasional yang dikeluarkan, cadangan resiko kredit, pajak, keuntungan yang diambil serta pengaruh faktor lainnya.

Namun permintaan kredit di Indonesia mengalami penurunan akibat dari pandemi Covid-19 sebesar 45,2% per Juli 2020. Kebijakan pembatasan sosial yang diperketat pemerintah berdampak pada melemahnya aktivitas ekonomi termasuk perbankan. Dampak lanjutannya, permintaan masyarakat (rumah tangga) yang selama ini menjadi tulang punggung PDB nasional tertekan.

Tetapi seiring berjalannya waktu permintaan kredit di Indonesia sedikit demi sedikit menunjukan eksistensinya bertumbuh positif meskipun belum kuat. OJK mencatat kredit perbankan pada Juni 2021 meningkat sebesar Rp67,39 triliun dan telah tumbuh sebesar 0,59% (yoy) atau 1,83% (ytd) menjadi Rp5.581,8 triliun.  Disisi lain juga dana pihak ketiga (DPK) perbankan mengalami pertumbuhan sebesar 11,7% (yoy) menjadi Rp6.723,3 triliun pada Juni 2021.

Ini menunjukan perbaikan dalam sektor perbankan, didorong oleh membaiknya permintaan kredit seiring dengan berlanjutnya pemulihan kinerja dan aktivitas korporasi, rumah tangga dan UMKM. Dengan adanya PPKM Level 3 di bulan September dan Oktober, kemungkinan akan memberi tekanan kepada sektor riil yang berakibat pada permintaan kredit di kuartal 4-2021.

Dengan menurunnya angka kasus positif harian COVID-19 diikuti pelonggaran PPKM secara bertahap, maka permintaan kredit akan meningkat kembali seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat dan pembukaan kembali berbagai aktivitas ekonomi.

Oleh: Siti Marhamah – Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia program studi Akuntansi


Editor: Daniel Simatupang