Mapan dan Kaya Bukan Syarat Sah Menikah

 
Mapan dan Kaya Bukan Syarat Sah Menikah
Sumber Gambar: Ilustrasi/Pixabay

Laduni.ID, Jakarta – Sebagaimana diketahui, menikah adalah ibadah yang dianjurkan oleh Allah SWT bagi mereka yang mampu melaksanakannya. Secara bahasa, nikah bermakna “berkumpul”, sedang menurut istilah, Syekh Zakariya Al-Anshari menjelaskan:

كتاب النكاح. هُوَ لُغَةً الضَّمُّ وَالْوَطْءُ وَشَرْعًا عَقْدٌ يَتَضَمَّنُ إبَاحَةَ وَطْءٍ بِلَفْظِ إنْكَاحٍ أَوْ نَحْوِهِ

“Kitab Nikah. Nikah secara bahasa bermakna ‘berkumpul’ atau ‘bersetubuh’, dan secara syara’ bermakna akad yang menyimpan makna diperbolehkannya bersetubuh dengan menggunakan lafadz nikah atau sejenisnya.” (Lihat Syekh Zakaria Al-Anshari, Fathul Wahab, Beirut, Darul Fikr, 1994, juz II, halaman 38)

Sedang asal hukum dari menikah adalah mubah atau boleh, terlebih jika mengikuti perjalanan Rasulullah, mendapatkan keturunan yang baik, dan menjaga kehormatan diri, maka nikah menjadi sunnah.

النكاح مستحب لمن يحتاج إليه بتوقانه للوطء ويجد أهبته، فإن فقد الأهبة لم يستحب له النكاح

“Nikah adalah sunnah (anjuran) bagi orang yang membutuhkannya, seperti karena kebutuhan seksual, di samping ia memiliki kesiapan biaya, seperti biaya mahar dan nafkah. Jika biaya tidak ada, maka menikah tidak disunnahkan baginya.” (Syekh Ibnu Qasim, Hasyiyah al-Bajuri, Jilid 2, hal. 92)

Ulama menganjurkan kepada umat Islam untuk menikah, sebab menikah lebih baik daripada melajang, walau dalam keadaan belum bekerja dan belum memiliki penghasilan tetap. Habib Mundzir Al-Musawa pernah berkata bahwa tidak ada syarat sahnya menikah, harus memiliki pekerjaan terlebih dahulu.

“Tak ada syarat harus kaya, namun kewajiban suami adalah menafkahi,” kata Habib Mundzir Al-Musawa.

Namun apabila ada anggota keluarga ada yang siap menanggung, maka tidak masalah jika belum memiliki penghasilan. Habib Mundzir berkisah pada awal pernikahannya, beliau masih menimba ilmu di Yaman. Namun, sang kakak siap mengirimkan nafkah selama beliau belajar di Yaman.

“Setahun kemudian saya pulang ke Indonesia, meminjam uang dari beberapa teman untuk dijadikan saham pada usaha teman lainnya, maka saya mendapat laba keuntungan setiap bulan dan saya terus berdakwah tanpa bekerja,” ujar Habib Mundzir.

Begitu terus hingga beliau mendapat keuntungan besar, lalu memberikan modal usaha pada teman lainnya, hingga Allah melancarkan usaha teman Habib Mundzir tersebut. Habib Mundzir masih terus berdakwah tanpa harus bekerja, namun penghasilan tetap ada.

“Nafkah bukanlah kekayaan, sekedar biaya kontrak dan ada makanan, justru awal yang sulit adalah kesan yang indah dikemudian hari,” pesan Habib Mundzir.


Editor: Daniel Simatupang