Petunjuk Lengkap Pelaksanaan Shalat Sunah Qabliyah dan Ba'diyah Dzuhur
Laduni.ID, Jakarta - Shalat sunah qabliyah dan ba'diyah dzuhur termasuk dalam shalat sunah Rawatib yang dihukumi sunah Muakkad (dianjurkan) sebagaimana pandangan ulama madzhab Syafi'i. Salah satu dalil yang menyatakan kesunahan tersebut adalah hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Umar RA yang diriwayatkan oleh Imam Muslim
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: حفظت من النبي صلى الله عليه و سلم عشر ركعات ركعتين قبل الظهر وركعتين بعدها وركعتين بعد المغرب في بيته وركعتين بعد العشاء في بيته وركعتين قبل صلاة الصبح
"Dari Ibnu Umar RA, ia berkata: Aku memelihara dari Nabi SAW sepuluh raka'at yaitu dua raka'at sebelum dzhuhur, dua raka'at setelahnya, dua raka'at setelah maghrib di rumahnya, dua raka'at setelah isya di rumahnya, dan dua raka'at sebelum shubuh"
Berikut ini adalah panduan lengkap pelaksanaan shalat sunah qabliyah dan ba'diyah dzuhur
Baca Juga: Dalil Keutamaan Shalat Sunah Qabliyah dan Ba’diyah Dzuhur
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...