Ustadz Ma'ruf Khozin: Pendiri Salafi Wahabi tidak Menghukumi Syirik dalam Tawassul

 
Ustadz Ma'ruf Khozin: Pendiri Salafi Wahabi tidak Menghukumi Syirik dalam Tawassul

LADUNI.ID, Jakarta -  Bagi pentaklid Salafi yang banyak merujuk ke pengajian Ustadz-Ustadz Salafi Indonesia, yang mengutip dari Syekh Albani, Syekh Utsaimin, Syekh Bin Baz dan sebagainya, sebaiknya langsung merujuk pada pendiri dakwah Tauhid ini, yaitu Syekh Ibnu Abdil Wahhab.

Beliau ternyata tidak menyatakan Syirik dalam hal Tawassul dengan orang yang sudah wafat. Berikut pernyataan beliau:

اﻟﻨﻮﻉ اﻟﺜﺎﻟﺚ: ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ: اﻟﻠﻬﻢ ﺇﻧﻲ ﺃﺗﻮﺳﻞ ﺇﻟﻴﻚ ﺑﻨﺒﻴﻚ، ﺃﻭ ﺑﺎﻷﻧﺒﻴﺎء، ﺃﻭ اﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ; ﻓﻬﺬا ﻟﻴﺲ ﺷﺮﻛﺎ، ﻭﻻ ﻧﻬﻴﻨﺎ اﻟﻨﺎﺱ ﻋﻨﻪ; ﻭﻟﻜﻦ اﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ، ﻭﺃﺑﻲ ﻳﻮﺳﻒ، ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﺃﻧﻬﻢ ﻛﺮﻫﻮﻩ، ﻟﻜﻦ ﻟﻴﺲ ﻣﻤﺎ ﻧﺨﺘﻠﻒ ﻧﺤﻦ، ﻭﻏﻴﺮﻧﺎ ﻓﻴﻪ.

Bentuk ketiga dari Tawassul adalah: "Ya Allah aku bertawassul kepada Mu dengan Nabi Mu, atau para Nabi, atau orang yang saleh, INI BUKAN SYIRIK dan kami tidak melarang umat Islam melakukannya. Hanya saja dari Abu Hanifah dan Abu Yusuf, mereka menghukumi makruh. Namun bukan masalah yang diperselisihkan antara kami dengan selain kami (Ad-Durar As-Saniyah 2/84)

Di kitab lain beliau menegaskan masalah ini adalah ranah ijtihad dalam fikih yang dapat diterima:

اﻟﻌﺎﺷﺮﺓ: ﻗﻮﻟﻬﻢ ﻓﻲ اﻻﺳﺘﺴﻘﺎء: ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﺎﻟﺘﻮﺳﻞ ﺑﺎﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ، ﻭﻗﻮﻝ ﺃﺣﻤﺪ: ﻳﺘﻮﺳﻞ ﺑﺎﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺧﺎﺻﺔ، ﻣﻊ ﻗﻮﻟﻬﻢ: ﺇﻧﻪ ﻻ ﻳﺴﺘﻐﺎﺙ ﺑﻤﺨﻠﻮﻕ، ﻓﺎﻟﻔﺮﻕ ﻇﺎﻫﺮ ﺟﺪا، ﻭﻟﻴﺲ اﻟﻜﻼﻡ ﻣﻤﺎ ﻧﺤﻦ ﻓﻴﻪ؛

Kesepuluh, perkataan mereka dalam meminta hujan: Boleh bertawassul dengan orang saleh. Dan perkataan Ahmad bin Hanbal boleh Tawassul dengan Nabi secara khusus, dan perkataan mereka bahwa tidak boleh minta pertolongan kepada makhluk, maka perbedaannya sangat jelas sekali. Ini bukan masalah yang kami bahas.

ﻓﻜﻮﻥ ﺑﻌﺾ ﻳﺮﺧﺺ ﺑﺎﻟﺘﻮﺳﻞ ﺑﺎﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ ﻭﺑﻌﻀﻬﻢ ﻳﺨﺼﻪ ﺑﺎﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻭﺃﻛﺜﺮ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻳﻨﻬﻰ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ ﻭﻳﻜﺮﻫﻪ، ﻓﻬﺬﻩ اﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﻣﻦ ﻣﺴﺎﺋﻞ اﻟﻔﻘﻪ ، ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ اﻟﺼﻮاﺏ ﻋﻨﺪﻧﺎ: ﻗﻮﻝ اﻟﺠﻤﻬﻮﺭ: ﺇﻧﻪ ﻣﻜﺮﻭﻩ، ﻓﻼ ﻧﻨﻜﺮ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻓﻌﻠﻪ؛ ﻭﻻ ﺇﻧﻜﺎﺭ ﻓﻲ ﻣﺴﺎﺋﻞ اﻻﺟﺘﻬﺎﺩ

Sebagian ulama membolehkan Tawassul dengan orang saleh, sebagian lainnya khusus dengan Nabi, dan kebanyakan ulama melarangnya dan menghukumi makruh. Meski yang benar menurut kami adalah pendapat jumhur ulama, maka kami tidak mengingkari kepada orang yang melakukan hal itu. Dan tidak ada pengingkaran dalam masalah ijtihad (Fatawa wa Masa'il Syekh Ibnu Abdil Wahhab, 1/68)

Catatan: Tidak benar klaim bahwa mayoritas ulama melarang Tawassul. Justru mayoritas ulama membolehkan.

Oleh: Ustadz Ma'ruf Khozin, Anggota aswaja NU Center PWNU Jatim
_______________________________________________________________________________________

Aktifkan Nada Sambung Pribadi Tausiyah Ustadz Ma'ruf Khozin "DZIKIR SOLUSI MUSIBAH"

Dengan cara kirim SMS: DSMUC kirim ke 1212
Tarif Rp. 3.850 / 7 hari