Hukum Shalat Pakai CD Menurut Ustadz Ma’ruf Khozin

 
Hukum Shalat Pakai CD Menurut Ustadz Ma’ruf Khozin

LADUNI.ID, Jakarta - Dalam wall facebooknya, Ustadz Ma’ruf Khozin menulis tentang bagaimana hukumnya orang shalat memakai celana dalam atau CD. Dalam penjelasannya, Ustadz Ma’ruf Khozin menulis,

Imam al-Bukhari menulis Bab khusus dalam kitab Sahih-nya:

ﺑﺎﺏ اﻟﺼﻼﺓ ﻓﻲ اﻟﻘﻤﻴﺺ ﻭاﻟﺴﺮاﻭﻳﻞ ﻭاﻟﺘﺒﺎﻥ ﻭاﻟﻘﺒﺎء

"Bab Shalat di dalam Gamis, celana, celana pendek (Tubban) dan pakaian lebar yang diikat ujungnya".

Apa Tubban ini? Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani memberi penjelasan:

ﻭاﻟﺘﺒﺎﻥ ﺑﻀﻢ اﻟﻤﺜﻨﺎﺓ ﻭﺗﺸﺪﻳﺪ اﻟﻤﻮﺣﺪﺓ ﻭﻫﻮ ﻋﻠﻰ ﻫﻴﺌﺔ اﻟﺴﺮاﻭﻳﻞ ﺇﻻ ﺃﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﻟﻪ ﺭﺟﻼﻥ

Tubban itu sejenis celana tetapi tidak memiliki kaki-kaki (Fath Al-Bari).

Syekh Mustofa Deeb Al-Bugha saat menulis keterangan di pinggir Sahih al-Bukhari:

(ﺑاﻟﺘﺒﺎﻥ) ﺳﺮاﻭﻳﻞ ﻗﺼﻴﺮﺓ ﺟﺪا ﻳﺴﺘﺮ اﻟﻌﻮﺭﺓ اﻟﻤﻐﻠﻈﺔ ﻓﻘﻂ

"Tubban adalah celana yang sangat pendek sekali, yang menutupi aurat besarnya saja."

Maksud penjelasan hadis di sini Celana Dalam boleh dipakai bersama dengan celana panjang, bersama gamis atau sarung.

 

Aktifkan Nada Sambung pribadi Tausiyah Ustadz Ma'ruf Khozin "LIMA ALAM KEHIDUPAN"
Dengan cara ketik LAKDM kirim SMS ke 1212
Tarif: Rp. 9900 / bulan khusus pengguna Telkomsel

 


Catatan: Memakai CD dapat menyelamatkan dari kecepit resleting yang sakitnya terasa sampai tua.